Sunday, 24 April 2016

Pernyataan SA 210



Pernyataan SA 210
“Persyaratan Perikatan Audit”

Berikut ini adalah dari beberapa alinea dalam SA 210 yang relevan dengan syarat perikatan audit (terms of audit engagement) :
ISA
Penjelasan
210.7
Jika manajemen atau TCWG memebatasi lingkup kerja auditor dalam usulan surat perikatan yang menurut auditor akan mengakibatkan penolakan opini (disclamier of opinions) atas laporan keuangan, auditor tidak diperkenankan menerima penugasan dengan pembatasan, kecuali diharuskan oleh ketentuan perundang-undangan.
210.9
Auditor wajib menyepakati syarat-syarat dalam penugasan audit dengan manajemen atau jika perlu dengan TCWG.
210.10
Dengan memperhatika alinea 11, syarat perikatan audit yang disetujui harus dicantumkan dalam surat perikatan audit atau bentuk perjanjian tertulis yang  tepat dan harus memuat:
ü  Tujuan dan lingkup audit atas laporan keuangan
ü  Tanggung jawab auditor
ü  Tanggung jawab manajemen
ü  Penegasan mengenai kerangka pelaporan keuangan yang diterapkan untuk memebuat laporan keuangan
ü  Referenssi atau acuan kepada bentuk dan isi laporan yang akan diterbitkan auditor dan pernyataan baha ada keadaan atau situasi yang menyebabkan laporan sebenarnya berbeda dari bentuk dan isi laporan yang diharapkan
210.11
Jika undang-undang atau ketentuan perundang-undangan menetapkan dengan cukuo rinci syarat perikatan audit pada alinea 10, auditor tidak perlu (mengulangi) mencantumkannya dalam perjanjian tertulis kecuali (menyebutkan) bahwa undang-undang atau ketentuan perundang-undangan  itu berlaku dan manajemen  mengakui dan memahami tanggung jawabnya seperti diatur dalam alinea 6(b).
210.12
Jika undang-undang atau ketentuan perundang-undangan tanggung jawab manajemen serupa dengan yang dijelaskan dalam alinea 6(b),auditor dapat berkesimpulan bahwa ketentuan perundang-undangan tersebut setara dengan yang dinyatakan dalam alinea 6(b) tersebut.
210.13
Dalam audit yang berulang, auditor wajib menilai apakah situasi mengharuskan syarat perikatan audit di revisi dan apakah perlu mengingatkan kembali entitas itu akan syarat perikatan audit yang ada.
210.14
Auditor tidak boleh menerima perubahan dalam syarat perikatan audit yang tidak beralasan.
210.15
Jika sebelum menyelesaikan perikatan audit, auditor diminta mengubah perikatan audit ke perikatan yang mengisyaratkan asurans pada tingkat yang lebih rendah, auditor berkewajiban memastikan apakah permintaan itu mempunyai alasan yang layak untuk dipenuhi.
210.16
Jika syarat perikata audit diubah, auditor dan manajemen wajib menyepakati dan mencatat syarat perikatan audit yang baru dalam surat perikatan audit atau bentuk perjanjian tertulia yang teoat (untuk maksud itu).
210.17
Jika auditor tidak dapat menyepakati perubahan syarat perikatan audit dan tidak diperkenankan oleh manajemen untuk melanjutkan syarat perikatan audit semula, auditor wajib:
a)    Mengundurkan diri dari perikatan audit jika pengunduran diri dimungkinkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan
b)   Menentukan apakah ada kewajiban, menurut perjanjian atau ketentuan lain, untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak lain, seperti TCWG, pemilik atau regulator.


Tujuan
ü  Mengidentifikasi dan menilai faktor risiko yang relevan dalam menentukan apakah auditor menerima (accept) atau menolak (decline) penugasan audit tersebut. Jika ia menjadi auditor pada tahun atau periode sebelumnya, berdasarkan penilaian risikonya, ia harus menentukan untuk melanjutkan (continue) atau menolak (decline) penugasan audit tersebut
ü  Menyepakati dan mendokumentasikan syarat-syarat perikatan (terms of the engagement).

No comments:

Post a Comment