Pernyataan SA 210
“Persyaratan Perikatan Audit”
Berikut ini adalah dari beberapa alinea dalam SA 210 yang relevan dengan
syarat perikatan audit (terms of audit
engagement) :
ISA
|
Penjelasan
|
210.7
|
Jika manajemen atau TCWG memebatasi
lingkup kerja auditor dalam usulan surat perikatan yang menurut auditor
akan mengakibatkan penolakan opini (disclamier of opinions) atas
laporan keuangan, auditor tidak diperkenankan menerima penugasan dengan
pembatasan, kecuali diharuskan oleh ketentuan perundang-undangan.
|
210.9
|
Auditor wajib menyepakati syarat-syarat dalam penugasan audit dengan
manajemen atau jika perlu dengan TCWG.
|
210.10
|
Dengan memperhatika alinea
11, syarat perikatan audit yang disetujui harus dicantumkan dalam surat perikatan
audit atau bentuk perjanjian tertulis yang tepat dan harus memuat:
ü
Tujuan
dan lingkup audit atas laporan keuangan
ü
Tanggung
jawab auditor
ü
Tanggung
jawab manajemen
ü
Penegasan
mengenai kerangka pelaporan keuangan yang diterapkan untuk memebuat laporan
keuangan
ü
Referenssi atau
acuan kepada bentuk dan isi laporan yang akan diterbitkan auditor dan
pernyataan baha ada keadaan atau situasi yang menyebabkan laporan sebenarnya
berbeda dari bentuk dan isi laporan yang diharapkan
|
210.11
|
Jika undang-undang atau ketentuan perundang-undangan menetapkan dengan
cukuo rinci syarat perikatan audit pada alinea 10, auditor tidak perlu
(mengulangi) mencantumkannya dalam perjanjian tertulis kecuali (menyebutkan)
bahwa undang-undang atau ketentuan perundang-undangan itu berlaku
dan manajemen mengakui dan memahami tanggung jawabnya seperti
diatur dalam alinea 6(b).
|
210.12
|
Jika undang-undang atau ketentuan perundang-undangan tanggung jawab
manajemen serupa dengan yang dijelaskan dalam alinea 6(b),auditor dapat berkesimpulan
bahwa ketentuan perundang-undangan tersebut setara dengan yang dinyatakan
dalam alinea 6(b) tersebut.
|
210.13
|
Dalam audit yang berulang, auditor wajib menilai apakah situasi
mengharuskan syarat perikatan audit di revisi dan apakah perlu mengingatkan
kembali entitas itu akan syarat perikatan audit yang ada.
|
210.14
|
Auditor tidak boleh menerima
perubahan dalam syarat perikatan audit yang tidak beralasan.
|
210.15
|
Jika sebelum menyelesaikan
perikatan audit, auditor diminta mengubah perikatan audit ke perikatan yang
mengisyaratkan asurans pada tingkat yang lebih rendah, auditor berkewajiban
memastikan apakah permintaan itu mempunyai alasan yang layak untuk dipenuhi.
|
210.16
|
Jika syarat perikata audit
diubah, auditor dan manajemen wajib menyepakati dan mencatat syarat perikatan
audit yang baru dalam surat perikatan audit atau bentuk perjanjian tertulia
yang teoat (untuk maksud itu).
|
210.17
|
Jika auditor tidak dapat
menyepakati perubahan syarat perikatan audit dan tidak diperkenankan oleh
manajemen untuk melanjutkan syarat perikatan audit semula, auditor wajib:
a) Mengundurkan diri dari perikatan audit jika
pengunduran diri dimungkinkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
dan
b) Menentukan apakah ada kewajiban, menurut perjanjian atau
ketentuan lain, untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak lain, seperti
TCWG, pemilik atau regulator.
|
Tujuan
ü
Mengidentifikasi dan menilai faktor risiko yang relevan dalam menentukan
apakah auditor menerima (accept) atau
menolak (decline) penugasan audit
tersebut. Jika ia menjadi auditor pada tahun atau periode sebelumnya,
berdasarkan penilaian risikonya, ia harus menentukan untuk melanjutkan (continue) atau menolak (decline) penugasan audit tersebut
ü
Menyepakati dan mendokumentasikan syarat-syarat perikatan (terms of the engagement).
No comments:
Post a Comment