ISA 550 Pihak-Pihak Terkait
Tinjauan Umum
Pihak terkait tidak independen satu
dengan yang lain. Oleh karena itu,tidak terjadinya salah saji material melalui
transaksi hubungan istimewa umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan transaksi
diantara pihak-pihak yang bebas (unrelated parties). Manajemen bertanggung
jawab untuk mengidentifikasi dan mengungkap pihak-pihak terkait dan akuntansi
atas hubungan istimewa. Auditor harus senantiasa waspada terhadap informasi
pihak-pihak terkait ketika mereviu catatan atau dokumen selama sudit
berlangsung.
ISA yang menjadi acuan adalah ISA 550
Beberapa istilah yang digunakan, adalah:
·
Arm’s length transaction, transaksi
antara pihak-pihak yg bebas tidak saling terkait satu dg lainnya (independen).
Transaksi ini sesuai dengan syarat & kondisi yg terbaik untuk masing-masing
pihak.
·
Related Party, adalah:
a.
Seseorang/entitas yang mengendalikan atau
sangat berpengaruh secara langsung atau tdk langsung melalui satu atau lebih
perantara terhadap entitas pelapor;
b.
Entitas yg dikendalikan/dipengaruhi secara
langsung atau tdk langsung melalui satu atau lebih perantara oleh entitas
pelapor;
c.
Entitas lain bersama entitas pelapor
berada di bawah pengendalian bersama melalui:
1. Pemilikan
di bawah kendali bersama;
2. Pemilik
terdiri atas keluarga/kerabat; atau
3. Anggota
manajemen kunci yg sama.
ISA 550 memberikan petunjuk mengenai
tanggung jawab auditor dan prosedur audit mengenai pihak-pihak terkait dan
transaksi antar pihak-pihak terkait. Ini akan dibahas sesuai urutan ketiga tahap
dalam proses audit.
Tahap 1 – Penilaian Resiko :
1.
auditor wajib melaksanakan prosedur audit
sesuai denga prosedur.
2. auditor wajib mempertimbangkan kerentanan
laporan keuangan terhadap salah saji
3. auditor
wajib menanyakan pada manajemen tertang identitas pihak-pihak terkait, sifat
hubungan antara entitas dan pihak-pihak terkait, dan apakah entitas melakukan
transaksi dengan pihak-pihak terkait.
4. auditor
wajib menanyakan kepada manajemen dan pegawai lain dalam entitas , dan
melaksanakan prosedur penilaian resiko lain yang dipandang tepat dan memperoleh
pemahaman mengenai pengendalian.
5. selama
audit, auditor wajib senantiasa waspada ketika menginspeksi catatan atau
dokumen mengenai pengaturan atau informasi lain.
6. Auditor
wajib menanyakan tentang sifat transaksi dan apakah pihak-pihak terkait
terlibat
7. Auditor
wajib membagi informasi yang relevan yang dierolehnya mengenai pihak-pihak
terkait entitas dengan anggota tim audit lainnya
8. Auditor
wajib mengidentifikasi dan menilai resiko salah saji material terkait dengan
hubungan atau transaksi pihak-pihak terkait dan menetukan apakah masing-masing
resiko tersebut adalah resiko signifikan.
9.
Jika auditor mengidentifikasi fantor
kecurangan, auditor wajib mempertimbangkan informasi tersebut ketika
mengidentifikasi dan menilai resiko salah saji material karena kecurangan
sesuai dengan ISA 240
Tahap 2 – Menanggapi Resiko
1.
Dugaan adanya kecurangan berkenaan dengan hubungan dan transaksi
pihakterkait
2.
Transaksi pihak terkait yang signifikan diluar jalur bisnis normal
3.
Asersi manajemen
Tahap 3 – Pelaporan
1. Dokumen dan laporan
2. Representasi manajemen
3.
Tentukan apakah laporan auditor harus dimodifikasi
No comments:
Post a Comment