Sunday, 24 April 2016

ISA 550 Pihak-Pihak Terkait



ISA 550 Pihak-Pihak Terkait
Tinjauan Umum
Pihak terkait tidak independen satu dengan yang lain. Oleh karena itu,tidak terjadinya salah saji material melalui transaksi hubungan istimewa umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan transaksi diantara pihak-pihak yang bebas (unrelated parties). Manajemen bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan mengungkap pihak-pihak terkait dan akuntansi atas hubungan istimewa. Auditor harus senantiasa waspada terhadap informasi pihak-pihak terkait ketika mereviu catatan atau dokumen selama sudit berlangsung.
ISA yang menjadi acuan adalah ISA 550
Beberapa istilah yang digunakan, adalah:
·         Arm’s length transaction, transaksi antara pihak-pihak yg bebas tidak saling terkait satu dg lainnya (independen). Transaksi ini sesuai dengan syarat & kondisi yg terbaik untuk masing-masing pihak.
·         Related Party, adalah:
a.    Seseorang/entitas yang mengendalikan atau sangat berpengaruh secara langsung atau tdk langsung melalui satu atau lebih perantara terhadap entitas pelapor;
b.    Entitas yg dikendalikan/dipengaruhi secara langsung atau tdk langsung melalui satu atau lebih perantara oleh entitas pelapor;
c.    Entitas lain bersama entitas pelapor berada di bawah pengendalian bersama melalui:
1.      Pemilikan di bawah kendali bersama;
2.      Pemilik terdiri atas keluarga/kerabat; atau
3.      Anggota manajemen kunci yg sama.

ISA 550 memberikan petunjuk mengenai tanggung jawab auditor dan prosedur audit mengenai pihak-pihak terkait dan transaksi antar pihak-pihak terkait. Ini akan dibahas sesuai urutan ketiga tahap dalam proses audit.
Tahap 1 – Penilaian Resiko :
1.      auditor wajib melaksanakan prosedur audit sesuai denga prosedur.
2.       auditor wajib mempertimbangkan kerentanan laporan keuangan terhadap salah saji
3.      auditor wajib menanyakan pada manajemen tertang identitas pihak-pihak terkait, sifat hubungan antara entitas dan pihak-pihak terkait, dan apakah entitas melakukan transaksi dengan pihak-pihak terkait.
4.      auditor wajib menanyakan kepada manajemen dan pegawai lain dalam entitas , dan melaksanakan prosedur penilaian resiko lain yang dipandang tepat dan memperoleh pemahaman mengenai pengendalian.
5.      selama audit, auditor wajib senantiasa waspada ketika menginspeksi catatan atau dokumen mengenai pengaturan atau informasi lain.
6.      Auditor wajib menanyakan tentang sifat transaksi dan apakah pihak-pihak terkait terlibat
7.      Auditor wajib membagi informasi yang relevan yang dierolehnya mengenai pihak-pihak terkait entitas dengan anggota tim audit lainnya
8.      Auditor wajib mengidentifikasi dan menilai resiko salah saji material terkait dengan hubungan atau transaksi pihak-pihak terkait dan menetukan apakah masing-masing resiko tersebut adalah resiko signifikan.
9.      Jika auditor mengidentifikasi fantor kecurangan, auditor wajib mempertimbangkan informasi tersebut ketika mengidentifikasi dan menilai resiko salah saji material karena kecurangan sesuai dengan ISA 240
Tahap 2 – Menanggapi Resiko
1.  Dugaan adanya kecurangan berkenaan dengan hubungan dan transaksi pihakterkait
2.  Transaksi pihak terkait yang signifikan diluar jalur bisnis normal
3.  Asersi manajemen
Tahap 3 – Pelaporan
1.  Dokumen dan laporan
2.  Representasi manajemen
3.  Tentukan apakah laporan auditor harus dimodifikasi

No comments:

Post a Comment