Alinea 20:
Laporan audit harus dibuat secara tertulis
Alinea 21:
Laporan auditor harus mempunyai (diberi) judul yang
jelas menandakan bahwa itu adalah laporan auditor independen.
Alinea 22:
Laporan auditor harus dialamatkan kepada (suatu badan,
seseorang, dan lain – lain) sesuai situasi penugasan.
Alinea 23:
Alinea pembukaan dalam laporan auditor harus:
a)
Menyebutkan identitas dari entitas yang
laporan keuangannya diaudit;
b) Menyebutkana
bahwa laporan keuangan sudah diaudit;
c) Merinci
identitas setiap laporan dalam laporan keuangan;
d) Merujuk
ke ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan dan informasi penjelasan
lainnya; dan
e)
Menyebutkan tanggal atau periode yang
diliput oleh setiap laporan dalam laporan keuangan
Alinea
24:
Bagian dari laporan auditor ini menjelaskan tanggung
jawab manajemen atas pembuatan laporan keuangan. Laporan auditor tidak harus
secara khusus merujuk kepada “manajemen”, melainkan harus menggunakan istilah
yang tepat dalam konteks kerangka perundang-undangan di wilayah hukum (negara)
tersebut. Dalam beberapa wilayah hukum, referensi atau rujukan yang tepat
adalah mereka yang bertanggung jawab untuk urusan governance.
Alinea 25:
Laporan auditor harus memuat suatu bagian yang
berjudul “Tanggung Jawab Manajemen atas Laporan Keuangan”. Istilah “Manajemen”
seyogianya diganti dengan istilah yang lebih tepat (yang digunakan oleh entitas
yang bersangkutan).
Alinea 26:
Laporan auditor harus menjelaskan tanggung jawab manajemen
atas pembuatan laporan keuangan. Penjelasan itu harus menerangkan bahwa
manajemen bertanggung jawab atas pembuatan laporan keuangan sesuai dengan
kerangka pelaporan keuangan yang dianut, dan atas pengendalian intern yang
(oleh manajemen) diputuskan (merupakan sesuatu yang) diperlukan untuk
memungkinkan pembuatan laporan keuangan yang bebas dari salah saji yang material,
apakah karena kecurangan atau kesalahan.
Alinea 27:
Ketika laporan keuangan dibuat sesuai dengan kerangka
penyajian wajar, penjelasan mengenai tanggung jawab manajemen atas pembuatan
laporan keuangan harus menyebutkan “pembuatan dan penyajian yang wajar dari
laporan keuangan” atau “penyajian laporan keuangan yang memberikan gambaran
yang benar dan wajar”, sesuai keadaan yang tepat.
Alinea 28:
Laporan auditor harus memuat suatu bagian yang
berjudul “Tanggung Jawab Auditor”.
Alinea 29:
Laporan auditor harus menjelaskan bahwa tanggung jawab
auditor adalah untuk memberikan pendapat atau opini atas laporan keuangan
berdasarkan audit yang dilakukan.
Alinea 30:
Laporan audit harus menyebutkan bahwa audit
dilaksanakan sesuai International
Standarts on Auditing. Laporan auditor juga harus menjelaskan bahwa
standart tersebut mengharuskan auditor mentaati kewajiban etika dan auditor
merencanakan dan melaksanakan auditnya untuk memperoleh asurans yang layak
bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material.
Alinea 31:
Laporan auditor harus menjelaskan mengenai suatu audit
dengan menyatakan bahwa:
a)
Suatu audit meliputi pelaksanaan prosedur
untuk memperoleh bukti audit mengenai angka-angka dan pengungkapan dalam
laporan keuangan;
b) Prosedur
yang dipilih tergantung pada judgment,
termasuk penilaian atas resiko salah saji yang material dalam laporan keuangan,
apakah karena kecurangan atau kesalahan;
c)
Suatu audit juga mengevaluasi tepatnya
kebijakan akuntansi yang dipilih dan wajarnya estimasi akuntansi yang dibuat
manajemen, dan penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Alinea
32:
Ketika laporan keuangan dibuat sesuai dengan kerangka
penyajian wajar, penjelasan mengenai audit dalam laporan auditor merujuk kepada
“pembuatan dan penyajian yang wajar dari laporan keuangan” atau “pembuatan
laporan keuangan oleh entitas, yang memberikan gambaran yang benar dan wajar”,
sesuai kondisi yang tepat.
Alinea 33:
Laporan auditor harus menyatakan apakah auditor
percaya bahwa bukti audit yang diperolehnya cukup dan tepat sebagai dasar
pendapat atau opini.
No comments:
Post a Comment