Pernyataan ISA 320
Alinea
8:
”Tujuan auditor adalah
menerapkan secara tepat konsep materialitas dalam perencanaan dan pelaksanaan
audit.”
Alinea 9:
“Untuk tujuan ISAs, performance materiality (materialitas
pelaksanaan) berarti jumlah yang ditetapkan oleh auditor di bawah angka
materialitas laporan keuangan secara keseluruhan. Tujuannya ialah untuk
menurunkan probabilitas salah saji melebihi “materialitas menyeluruh”, ke
tingkat rendah yang tepat. Performance
materiality juga digunakan untuk jumlah yang ditetapkan oleh auditor di
bawah angka materialitas dalam jenis transaksi, saldo akun, atau pengungkapan.”
Alinea 10:
“Dalam merumuskan strategi
audit secara keseluruhan, auditor wajib menentukan angka materialitas laporan keuangan
secara keseluruhan. Jika dalam situasi tertentu pada entitas itu, ada satu atau
lebih jenis transaksi, saldo akun, atau pengungkapan di mana jumlah yang lebih
rendah dari angka materialitas laporan keuangan secara keseluruhan dapat
memengaruhi keputusan ekonomis pemakai laporan keuangan, auditor juga wajib
menentukan tingkat materialitas yang harus diterapkan pada jenis transaksi,
saldo akun, atau pengungkapan tersebut.”
Alinea 11:
“Auditor wajib menetapkan
(besarnya) performance materiality untuk
tujuan menilai risiko salah saji yang material dan menentukan sifat, waktu, dan
luasnya prosedur audit selanjutnya.”
Alinea 12:
“Auditor wajib merevisi
materialitas untuk laporan keuangan secara keseluruhan (dan, dimana perlu,
tingkat materialitas untuk jenis transaksi, saldo akun, atau disclosures tertentu) ketika memperoleh
informasi selama auditnya yang menyebabkan ia menentukan angka materialitas
yang berbeda dari yang ditetapkannya semula.”
Alinea 13:
“Jika auditor menyimpulkan
bahwa angka materialitas yang lebih rendah untuk laporan keuangan secara
keseluruhan (dan, dimana perlu, tingkat materialitas untuk jenis transaksi,
saldo akun atau disclosures tertentu)
dari yang ditetapkannya semula, memang lebih tepat, auditor wajib menentukan
apakah ia perlu merevisi performance
materiality, dan apakah sifat, waktu, dan luasnya prosedur audit
selanjutnya.”
Alinea 14:
“Auditor wajib memasukkan
dalam dokumentasi audit angka/jumlah yang berikut beserta factor-faktor yang
dipertimbangkan dalam menentukan: a). overall
materiality (materialitas menyeluruh); b). jika perlu, tingkat materialitas
untuk jenis transaksi, saldo akun atau disclosures;
c). performance materiality
(materialitas pelaksanaan); dan d). revisi angka yang disebutkan pada huruf (a)
sampai dengan (c), selama audit berlangsung.”
No comments:
Post a Comment