Monday 25 April 2016

Pernyataan ISA 320



Pernyataan ISA 320
            Alinea 8:
”Tujuan auditor adalah menerapkan secara tepat konsep materialitas dalam perencanaan dan pelaksanaan audit.”
            Alinea 9:
“Untuk tujuan ISAs, performance materiality (materialitas pelaksanaan) berarti jumlah yang ditetapkan oleh auditor di bawah angka materialitas laporan keuangan secara keseluruhan. Tujuannya ialah untuk menurunkan probabilitas salah saji melebihi “materialitas menyeluruh”, ke tingkat rendah yang tepat. Performance materiality juga digunakan untuk jumlah yang ditetapkan oleh auditor di bawah angka materialitas dalam jenis transaksi, saldo akun, atau pengungkapan.”
            Alinea 10:
“Dalam merumuskan strategi audit secara keseluruhan, auditor wajib menentukan angka materialitas laporan keuangan secara keseluruhan. Jika dalam situasi tertentu pada entitas itu, ada satu atau lebih jenis transaksi, saldo akun, atau pengungkapan di mana jumlah yang lebih rendah dari angka materialitas laporan keuangan secara keseluruhan dapat memengaruhi keputusan ekonomis pemakai laporan keuangan, auditor juga wajib menentukan tingkat materialitas yang harus diterapkan pada jenis transaksi, saldo akun, atau pengungkapan tersebut.”
            Alinea 11:
“Auditor wajib menetapkan (besarnya) performance materiality untuk tujuan menilai risiko salah saji yang material dan menentukan sifat, waktu, dan luasnya prosedur audit selanjutnya.”
            Alinea 12:
“Auditor wajib merevisi materialitas untuk laporan keuangan secara keseluruhan (dan, dimana perlu, tingkat materialitas untuk jenis transaksi, saldo akun, atau disclosures tertentu) ketika memperoleh informasi selama auditnya yang menyebabkan ia menentukan angka materialitas yang berbeda dari yang ditetapkannya semula.”
            Alinea 13:
“Jika auditor menyimpulkan bahwa angka materialitas yang lebih rendah untuk laporan keuangan secara keseluruhan (dan, dimana perlu, tingkat materialitas untuk jenis transaksi, saldo akun atau disclosures tertentu) dari yang ditetapkannya semula, memang lebih tepat, auditor wajib menentukan apakah ia perlu merevisi performance materiality, dan apakah sifat, waktu, dan luasnya prosedur audit selanjutnya.”
            Alinea 14:
“Auditor wajib memasukkan dalam dokumentasi audit angka/jumlah yang berikut beserta factor-faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan: a). overall materiality (materialitas menyeluruh); b). jika perlu, tingkat materialitas untuk jenis transaksi, saldo akun atau disclosures; c). performance materiality (materialitas pelaksanaan); dan d). revisi angka yang disebutkan pada huruf (a) sampai dengan (c), selama audit berlangsung.”

No comments:

Post a Comment