Monday, 25 April 2016

Pernyataan ISA 250



Pernyataan ISA 250
“Mengatur tentang tanggung jawab auditor untuk mempertimbangkan peraturan perundang-undangan dalam audit atas laporan keuangan.”
Tujuan auditor adalah:
a.       Memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat terkait dengan kepatuhan terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang pada umumnya berdampak langsung dalam menentukan jumlah dan pengungkapan material dalam laporan keuangan
b.      Melaksanakan prosedur audit tertentu untuk membantu mengungkapkan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan lain yang dapat berdampak material terhadap laporan keuangan; dan
c.       Merespon adanya ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan peraturan perundang-undangan yang diidentifikasi  selama pelaksanaan audit secara tepat.

Ketentuan yang harus dipatuhi auditor diantaranya :
a.       Pertimbangan Auditor atas Kepatuhan terhadap Perundang-undangan;
b.      Prosedur Audit Saat Dideteksi atau Diduga Terjadi Ketidakpatuhan;
c.       Pelaporan atas Ketidakpatuhan yang Dideteksi atau Diduga Terjadi;
d.      Dokumentasi
ISA 250 mendefinisikan istilah ketidakpatuhan yaitu tiindakan penghilangan atau tindakan kejahatan oleh entitas, disengaja atau tidak disengaja, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan seperti itu mencakup transaksi yang dicatat oleh, atau dengan nama entitas, atau atas namanya, oleh pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, manajemen, atau karyawan. Ketidakpatuhan tidak termasuk kesalahan pribadi (yang tidak berkaitan dengan aktivitas bisnis entitas) oleh pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, manajemen, atau karyawan entitas.

No comments:

Post a Comment