Pernyataan ISA 250
“Mengatur tentang tanggung jawab auditor untuk mempertimbangkan
peraturan perundang-undangan dalam audit atas laporan keuangan.”
Tujuan auditor
adalah:
a.
Memperoleh bukti audit yang cukup dan
tepat terkait dengan kepatuhan terhadap ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang pada umumnya berdampak langsung dalam menentukan jumlah
dan pengungkapan material dalam laporan keuangan
b.
Melaksanakan
prosedur audit tertentu untuk membantu mengungkapkan adanya ketidakpatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan lain yang dapat berdampak material
terhadap laporan keuangan; dan
c.
Merespon adanya
ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan peraturan perundang-undangan yang
diidentifikasi selama pelaksanaan audit
secara tepat.
Ketentuan yang harus dipatuhi auditor diantaranya :
a.
Pertimbangan
Auditor atas Kepatuhan terhadap Perundang-undangan;
b.
Prosedur Audit
Saat Dideteksi atau Diduga Terjadi Ketidakpatuhan;
c.
Pelaporan atas
Ketidakpatuhan yang Dideteksi atau Diduga Terjadi;
d.
Dokumentasi
ISA 250
mendefinisikan istilah ketidakpatuhan yaitu tiindakan penghilangan atau
tindakan kejahatan oleh entitas, disengaja atau tidak disengaja, yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan seperti
itu mencakup transaksi yang dicatat oleh, atau dengan nama entitas, atau atas
namanya, oleh pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, manajemen, atau
karyawan. Ketidakpatuhan tidak termasuk kesalahan pribadi (yang tidak berkaitan
dengan aktivitas bisnis entitas) oleh pihak yang bertanggung jawab atas tata
kelola, manajemen, atau karyawan entitas.
No comments:
Post a Comment