ISA
700
Alinea 6:
Tujuan auditor adalah sebagai berikut:
a)
Merumuskan opini atas laporan keuangan
yang didasrkannya atas evaluasi terhadap kesimpulan yang ditariknya dari bukti
audit yang dikumpulkannya.
b)
Memberikan dengan jelas opininya melalui
laporan tertulis yang juga menjelaskan dasar dari opini tersebut.
Alinea
7:
Untuk tujuan ISAs, istilah berikut mempunyai makna:
a)
Laporan keuangan bertujuan umum (general purpose financial statement) –
Laporan keuangan yang dibuat sesuai dengan kerangka tujuan umum (general purpose framework).
b)
Kerangka tujuan umum (general purpose framework) – Kerangka pelaporang keuangan (financial reporting framework) yang
dirancang untuk memenuhi keperluan informasi keuangan umum (common financial information) untuk beraneka ragam pemakai
laporan. Kerangka pelaporan keuangan bisa merupakan suatu kerangka penyajian
yang wajar (fair presentation framework)
atau kerangka kepatuhan (compliance
framework).
Alinea
8:
Rujukan kepada “laporan keuangan” dalam ISA ini
berarti “suatu perangkat lengkap laporan keuangan bertujuan umum dan catatannya
(catatan atas laporan keuangan)”. Catatan yang berkaitan dengan laporan
keuangan terdiri atas ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan dan
informasi penjelasan (explanatory
information) lainnya. Persyaratan dalam kerangka pelaporan keuangan yang
berlaku menentukan bentuk dan isi laporan keuangan, dana pa yang dimaksud
dengan perangkat laporan keuangan yang lengkap.
Alinea 9:
Rujukan kepada “International
Financial Reporting Standarts” dalam ISA berarti International Financial Reporting Standarts yang diterbitkan International Accounting Standarts Board,
dan rujukan kepada “International Public
Sector Accounting Standarts”.
Alinea 10:
Auditor wajib merumuskan opini mengenai apakah laporan
keuangan dibuat, dalam segala hal yang material, sesuai dengan kerangka pelaporan
keuangan yang berlaku.
Alinea 11:
Untuk merumuskan opini, auditor wajib menyimpulkan
mengenai apakah auditor telah memperoleh asurans yang memadai/wajar tentang
apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari salah saji yang material,
apakah karena kecurangan atau kesalahan. Kesimpulan ini akan memperhitungkan:
a)
Kesimpulan auditor, sesuai ISA 330, apakah
bukti audit yang cukup dan tepat telah diperoleh;
b) Kesimpulan
auditor, sesuai ISA 450, apakah salah saji yang belum dikoreksi, secara
terpisah atau tergabung, adlah material; dan
c)
Evaluasi yang diwajibkan oleh alinea
12-15.
Alinea
12:
Auditor wajib mengevaluasi apakah laporan keuangan
dibuat, dalam segala hal yang material, sesuai dengan ketentuan/persyaratan
pelaporan kerangka keuangan yang berlaku. Evaluasi ini harus meliputi
pertimbangan mengenai aspek kualitatif dari praktik akuntansi entitas itu,
termasuk indicator mengenai kemungkinan bias dalam pandangan dan pemikiran
manajemen.
Alinea 13:
Secara khusus, auditor wajib mengevaluasi apakah,
dengan mempertimbangkan persyaratan dalam kerangka pelaporan keuangan yang
berlaku:
a)
Laporan keuangan cukup mengungkapkan
kebijakan akuntansi yang signifikan yang dipilih dan diterapkan;
b) Kebijakan
akuntansi yang dipilih dan yang diterapkan adalah konsisten dengan kerangka
pelaporan keuangan yang berlaku dan (memang) tepat;
c) Estimasi
akuntansi yang dibuat manajemen adalah wajar;
d) Informasi
yang disajikan dalam laporan keuangan adalah relevan, andal, dapat
dibandingkan, dan dapat dipahami;
e) Laporan
keuangan memberikan cukup disclosures
yang memungkinkan pemakai memahami dampak transaksi dan peristiwa yang material
terhadap informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan; dan
f)
Terminology dalam laporan keuangan,
termasuk judul setiap laporan keuangan, sudah tepat.
Alinea
14:
Ketika laporan keuangan dibuat sesuai dengan kerangka
penyajiannya yang wajar (fair
presentation framework), evaluasi yang diwajibkan pada aalinea 12-13 juga
termasuk apakah laporan keuangan memenuhi syarat penyajian yang wajar. Evaluasi
auditor mengenai apakah laporan keuangan memenuhi syarat penyajian yang wajar
akan meliputi pertimbangan mengenai:
a)
Presentasi, struktur, da nisi secara
keseluruhan dari laporan keuangan; dan
b)
Apakah laporan keuangan, termasuk catatan
(atas laporan keuangan), mencerminkan transaksi dan peristiwa yang
mendasarinya, dengan cara yang mencapai penyajian yang wajar.
Alinea
15:
Auditor wajib mengevaluasi apakah laporan keuangan
merujuk atau menjelaskan dengan cukup kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.
Alinea 16:
Auditor wajib memberikan opini yang tidak dimodifikasi
(WTP) ketika auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan dibuat, dalam segala
hal yang material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.
Alinea 17:
Jika auditor:
a)
Menyimpulkan, berdasarkan bukti audit yang
diperoleh, laporan keuangan secara keseluruhan tidak bebas dari salah saji yang
material; atau
b) Tidak
dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyimpulkan bahwa
laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari salah saji yang material;
c)
Auditor wajib memodifikasi opini (artinya
memberika opini yang bukan WTP) dalam laporan auditor sesuai dengan ISA 705.
Alinea
18:
Jika laporan keuangan dibuat sesuai dengan kerangka
penyajian yang wajar, tidak mencapai penyajian yang wajar, auditor wajib
membahas hal ini dengan manajemen dan, tergantung pada persyaratan kerangka
pelaporan keuangan yang berlaku dan bagaimana masalah itu diselesaikan, auditor
wajib menetukan apakah perlu memodifikasi opini dalam laporan auditor sesuai
dengan ISA 705.
Alinea 19:
Ketika laporan keuangan dibuat sesuai dengan kerangka
kepatuhan (compliance framework),
auditor tidak harus mengevalusi apakah laporan keuangan mencapai penyajian yang
wajar. Namu, jika dalam situasi yang sangat jarang, auditor menyimpulkan bahwa
laporan keuangan menyesatkan, auditor wajib membahas hal ini dengan manajemen
dan, tergantung pada bagaimana masalah itu diselesaikan, auditor wajib
menentukan apakah dan bagaimana mengkomunikasikannya dalam laporan auditor.
No comments:
Post a Comment