Saturday 30 April 2016

ISA 700 (alinea 6 - alinea 19)



ISA 700
            Alinea 6:
Tujuan auditor adalah sebagai berikut:
a)      Merumuskan opini atas laporan keuangan yang didasrkannya atas evaluasi terhadap kesimpulan yang ditariknya dari bukti audit yang dikumpulkannya.
b)      Memberikan dengan jelas opininya melalui laporan tertulis yang juga menjelaskan dasar dari opini tersebut.
Alinea 7:
Untuk tujuan ISAs, istilah berikut mempunyai makna:
a)      Laporan keuangan bertujuan umum (general purpose financial statement) – Laporan keuangan yang dibuat sesuai dengan kerangka tujuan umum (general purpose framework).
b)      Kerangka tujuan umum (general purpose framework) – Kerangka pelaporang keuangan (financial reporting framework) yang dirancang untuk memenuhi keperluan informasi keuangan umum (common financial information) untuk beraneka ragam pemakai laporan. Kerangka pelaporan keuangan bisa merupakan suatu kerangka penyajian yang wajar (fair presentation framework) atau kerangka kepatuhan (compliance framework).
Alinea 8:
Rujukan kepada “laporan keuangan” dalam ISA ini berarti “suatu perangkat lengkap laporan keuangan bertujuan umum dan catatannya (catatan atas laporan keuangan)”. Catatan yang berkaitan dengan laporan keuangan terdiri atas ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan dan informasi penjelasan (explanatory information) lainnya. Persyaratan dalam kerangka pelaporan keuangan yang berlaku menentukan bentuk dan isi laporan keuangan, dana pa yang dimaksud dengan perangkat laporan keuangan yang lengkap.
            Alinea 9:
Rujukan kepada “International Financial Reporting Standarts” dalam ISA berarti International Financial Reporting Standarts yang diterbitkan International Accounting Standarts Board, dan rujukan kepada “International Public Sector Accounting Standarts”.
            Alinea 10:
Auditor wajib merumuskan opini mengenai apakah laporan keuangan dibuat, dalam segala hal yang material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.
            Alinea 11:
Untuk merumuskan opini, auditor wajib menyimpulkan mengenai apakah auditor telah memperoleh asurans yang memadai/wajar tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari salah saji yang material, apakah karena kecurangan atau kesalahan. Kesimpulan ini akan memperhitungkan:
a)      Kesimpulan auditor, sesuai ISA 330, apakah bukti audit yang cukup dan tepat telah diperoleh;
b)      Kesimpulan auditor, sesuai ISA 450, apakah salah saji yang belum dikoreksi, secara terpisah atau tergabung, adlah material; dan
c)      Evaluasi yang diwajibkan oleh alinea 12-15.
Alinea 12:
Auditor wajib mengevaluasi apakah laporan keuangan dibuat, dalam segala hal yang material, sesuai dengan ketentuan/persyaratan pelaporan kerangka keuangan yang berlaku. Evaluasi ini harus meliputi pertimbangan mengenai aspek kualitatif dari praktik akuntansi entitas itu, termasuk indicator mengenai kemungkinan bias dalam pandangan dan pemikiran manajemen.
            Alinea 13:
Secara khusus, auditor wajib mengevaluasi apakah, dengan mempertimbangkan persyaratan dalam kerangka pelaporan keuangan yang berlaku:
a)      Laporan keuangan cukup mengungkapkan kebijakan akuntansi yang signifikan yang dipilih dan diterapkan;
b)      Kebijakan akuntansi yang dipilih dan yang diterapkan adalah konsisten dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dan (memang) tepat;
c)      Estimasi akuntansi yang dibuat manajemen adalah wajar;
d)     Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan adalah relevan, andal, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami;
e)      Laporan keuangan memberikan cukup disclosures yang memungkinkan pemakai memahami dampak transaksi dan peristiwa yang material terhadap informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan; dan
f)       Terminology dalam laporan keuangan, termasuk judul setiap laporan keuangan, sudah tepat.
Alinea 14:
Ketika laporan keuangan dibuat sesuai dengan kerangka penyajiannya yang wajar (fair presentation framework), evaluasi yang diwajibkan pada aalinea 12-13 juga termasuk apakah laporan keuangan memenuhi syarat penyajian yang wajar. Evaluasi auditor mengenai apakah laporan keuangan memenuhi syarat penyajian yang wajar akan meliputi pertimbangan mengenai:
a)      Presentasi, struktur, da nisi secara keseluruhan dari laporan keuangan; dan
b)      Apakah laporan keuangan, termasuk catatan (atas laporan keuangan), mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya, dengan cara yang mencapai penyajian yang wajar.
Alinea 15:
Auditor wajib mengevaluasi apakah laporan keuangan merujuk atau menjelaskan dengan cukup kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.
            Alinea 16:
Auditor wajib memberikan opini yang tidak dimodifikasi (WTP) ketika auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan dibuat, dalam segala hal yang material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.
            Alinea 17:
Jika auditor:
a)      Menyimpulkan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, laporan keuangan secara keseluruhan tidak bebas dari salah saji yang material; atau
b)      Tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyimpulkan bahwa laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari salah saji yang material;
c)      Auditor wajib memodifikasi opini (artinya memberika opini yang bukan WTP) dalam laporan auditor sesuai dengan ISA 705.
Alinea 18:
Jika laporan keuangan dibuat sesuai dengan kerangka penyajian yang wajar, tidak mencapai penyajian yang wajar, auditor wajib membahas hal ini dengan manajemen dan, tergantung pada persyaratan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dan bagaimana masalah itu diselesaikan, auditor wajib menetukan apakah perlu memodifikasi opini dalam laporan auditor sesuai dengan ISA 705.
            Alinea 19:
Ketika laporan keuangan dibuat sesuai dengan kerangka kepatuhan (compliance framework), auditor tidak harus mengevalusi apakah laporan keuangan mencapai penyajian yang wajar. Namu, jika dalam situasi yang sangat jarang, auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan menyesatkan, auditor wajib membahas hal ini dengan manajemen dan, tergantung pada bagaimana masalah itu diselesaikan, auditor wajib menentukan apakah dan bagaimana mengkomunikasikannya dalam laporan auditor.  

No comments:

Post a Comment