I.
Pembahasan Kasus
PT Indofarma merupakan pabrik obat yang didirikan pada tahun 1918 dengan
nama Pabrik Obat Manggarai. Pada tahun 1950, Pabrik Obat Manggarai diambil alih
oleh Pemerintahh Republik Indonesia dan dikelola oleh Departemen Kesehatan.
Yang
melatar belakangi kasus PT. Indofarma yaitu karena setelah diadakan pemeriksaan
di kantor akuntan terhadap hasil laporan PT. Indofarma untuk tahun buku 2002
yang melaporkan adanya kerugian sebesar 60 milyar. Sedangkan banyak kalangan
yang mengatakan hingga akhir kwartal ketiga tahun 2002, indofarma masih
mencatatkan keuntungan sebesar Rp. 86 Milyar.
Sehingga
BAPEPAM menemukan indikasi adanya penyembunyian informasi penting menyangkut
kerugian selama dua tahun berturut-turut yang diderita PT. Indofarma Tbk.
Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam Abraham Bastari mengatakan
temuan ini terungkap setelah Institusinya memanggil sejumlah pihak, termasuk
direksi dan mantan direksi indofarma karena BAPEPAM menduga ada sesuatu yang
disembunyikan dan tidak diungkapkan.
Karena
permasalahan inilah maka BAPEPAM meminta kepada tim untuk secara detail
meneliti khususnya yang berkaitan dengan barang-barang yang dihapus, asal-usul
dari pembelian barang itu,dan mengawasi apakah pembelian itu karena tindakan
kriminal atau salah manajemen.Selain itu BAPEPAM juga memeriksa KAP Hadori dan
Rekan dengan Hadori Yunus sebagai auditornya yang telah mengaudit Laporan
Keuangan Indofarma 2003
Berdasarkan hasil penelitian BAPEPAM
ditemukan bukti-bukti :
1. Nilai barang dalam proses dinilai lebih
tinggi dari nilai yang seharusnya (overstated) dalam penyajian dinilai
persediaan barang dalam proses pada tahun buku 2001 sebesar RP. 28.870.000.000
( Dua Puluh Delapan Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah ), akibat
overstated persediaan sebesar RP.28.870.000.000 tersebut, maka penjualan akan
Undestated sebesar Rp. 28.870.000000 dan laba bersih juga akan mengalami
overstated yang sama juga.
2. Berdasarkan pasal 69 Undang-undang pasar
modal yang menyatakan bahwa laporan keuangan yang disampaikan kepada BAPEPAM
wajib disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum
3. Berdasarkan angka 2 huruf a peraturan
BAPEPAM no. VIII. G. 7 tentang pedoman penyajian laporan keuangan disebutkan
bahwa manajemen emiten atau perusahan public bertangung jawab atas penyusunan
dan penyajian laoran keuangan.
4. Dalam PSAK kerangka dasar penyusunan dan
penyajian laporan keuangan khususnya berkaitan dengan materialistis, paragraph
30 menyatakan bahwa informasi dipandang material kalau kelalaian atau kesalahan
dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai
yang diambil atas dasar laporan keuangan.
5. Dalam PSAK kerangka dasar penyusunan dan
penyajian laporan keuangan khususnya berkaitan dengan keandalan, paragraph 31
menyatakan bahwa agar bermanfaat, informasi juga harus andal (realiable).
Informasi memiliki kualitas andal dan bebas dari pengertian yang menyesatkan.
6. PSAK No.1 paragraf 10 dinyatakan bahwa
laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan,kinerja
keuangan, perubahan ekuitas dan arus kas perusahaan dengan penerapan PSAK dalam
catatan atas laporan keuangan.
7. Kepada direksi yang menjabat pada periode
terbitnya laporan keuangan tahun periode 2001 diberkan sanksi administratif
berupa denda sebesar RP. 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah
PT Indofarma merupakan perusahaan public dimana sahamnya tercatat di
bursa saham. Bila status sebagai perusahaan public tetap melekat hampir
dipastikan manajemen BUMN tersebut tidak dapat berfungsi efektif. Kerugian yang
dialami cukup mengagetkan berbagai pihak. Sebab selama 9 bulan dalam 2002 lalu
kinerja dan citra Indofarma cukup bagus. Meraih peningkatan laba yang cukup
signifikan selama periode tersebut dimana pada setiap laporan keuangan
triwulannya, tidak pernah mengalami masalah. Karena selama periode itu.
Indoframa selalu mencatat untung dan mengalami pertumbuhan penjualan.
II.
Analisis Kasus
a. Berdasarkan ISA
330
Terkait dengan
tanggung jawab auditor dalam merancang dan menerapkan respon terhadap risiko
adanya salah saji material yang dinilai auditor dalam proses pengauditan
laporan keuangan. PT Indofarma menunjuk KAP Hadori dan Rekan dengan Hadori Yunus sebagai
auditornya. Auditor tidak mengetahui mengenai adanya risiko salah saji yang
material terhadap nominal barang dalam proses dikarenakan tidak dirancang
pengujian subtantif dengan baik untuk mendeteksi kesalahan penyajian dalam
tingkat asersi. Proses konfirmasi dari berbagai sumber saja dinilai kurang kuat
karena tidak bisa mengungkap salah saji material. Pengungkapan yang dilakukan
PT Indofarma tidak diselidiki dan dirinci lagi mengenai kebenarannya bukti yang
ada. Padahal jika auditor mengaplikasikan pengujian subtantif dengan baik,
salah saji material dalam asersi PT Indofarma dapat terdeteksi.
b. Berdasarkan ISA
402
Terkait tentang tanggung jawab Auditor pengguna
untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat ketika suatu entitas pengguna
memanfaatkan jasa dari satu atau lebih organisasi jasa. Auditor
memberikan laporan audit yang salah mengenai keadaan entitas yang sebenarnya.
Jasa audit yang salah menimbulkan ketidakprofesionalan KAP atau auditor
tersebut. Kurangnya pengetahuan mengenai entitas menyebabkan kesalahan
penyajian dan perhitungan yang dilaporkan entitas gagal dideteksi
c. Berdasarkan ISA
450
Terkait dengan tanggung jawab auditor untuk
mengevaluasi dampak kesalahan penyajian yang diidentifikasi dalam audit dan
kesalahan penyajian yang tidak koreksi, jika ada, terhadap laporan keuangan. Auditor wajib
menentukan apakah strategi audit secara keseluruhan dan rencana audit perlu
direvisi. Adanya nilai barang dalam proses dinilai lebih tinggi dari nilai yang seharusnya
(overstated) dalam penyajian dinilai persediaan barang dalam proses pada tahun
buku 2001 sebesar RP. 28.870.000.000 ( Dua Puluh Delapan Milyar Delapan Ratus
Tujuh Puluh Juta Rupiah ) menunjukkan
bahwa auditor tidak memahami rencana
audit yang telah dibuat sebelumnya berhubungan dengan issue issue yang ada
dalam entitas. Auditor tidak mengetahui bahwa tahun 1999 ada indikasi adanya
persediaan barang yang seharusnya dijual tapi tidak laku laku. Padahal nilainya
sangat besar dan juga ada kesalahan yang dilakukan oleh akuntan dalam
mengimplementasi sistem teknologi informasinya. Dampak salah saji yang tidak dikoreksi dalam
hubungannya dengan jenis transaksi, saldo akun, atau pengungkapan terkait,
serta laporan keuangan secara keseluruhan tahun lalu itu menyebabkan auditor tidak menemukan salah saji
material yang sebenarnya ada.
Kepada Yth,
ReplyDeletePerusahaan BUMN / SWASTA
Di Tempat
Attn : Accounting / Finance / Legall
Perihal : Penerbitan Bank Garansi /Surety Bond Non Collateral
Dengan Hormat,
Dengan ini kami PT. JASA MULYA ABADI, Bermaksud mengajukan penawaran kerjasama penerbitan Bank Garansi Surety Bond dan yang mungkin diperlukan sebagai kelengkapan dokumen Lelang, dokumen Kontrak pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Perusahaan Bapak / Nasabah Bapak.
Jenis Jaminan yang dapat kami terbitkan adalah sebagai berikut :
1. Jaminan Penawaran ( Bid / Tender Bond )
2. Jaminan Pelaksanaan ( Performance Bond )
3. Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)
4. Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )
Penutupan Asuransi Kerugian Diantara nya : CAR, EAR, CARGO, MARINE HULL, FIRE INSURANCE, dll
Rekanan Bank (Bank Garansi ) :
1. Bank BTN (Persero)
2. Bank BNI (Persero)
3. Bank Mandiri (Persero)
4. Bank Syariah Bukopin
Untuk lebih Lanjut Hub : ROZI SASWAN Tlp. 0812 187 222 13
Demikian penawaran ini kami sampaikan dengan harapan kiranya kerjasama penerbitan Surety Bond dan Bank Garansi ini dapat terealisasikan, dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami.
Hormat kami,
PT. JASA MULYA ABADI
ROZI SASWAN
Jl. Mustika 1 No. 29 Sumur Batu, Kemayoran - Jakarta Pusat
Email : rsaswan@gmail.com
Tlp. 021 4260719 (Hunting)
HP. 0812 187 222 13