Tuesday 26 April 2016

Pembahasan Kasus

 I.            Pembahasan Kasus
PT Indofarma merupakan pabrik obat yang didirikan pada tahun 1918 dengan nama Pabrik Obat Manggarai. Pada tahun 1950, Pabrik Obat Manggarai diambil alih oleh Pemerintahh Republik Indonesia dan dikelola oleh Departemen Kesehatan.
Yang melatar belakangi kasus PT. Indofarma yaitu karena setelah diadakan pemeriksaan di kantor akuntan terhadap hasil laporan PT. Indofarma untuk tahun buku 2002 yang melaporkan adanya kerugian sebesar 60 milyar. Sedangkan banyak kalangan yang mengatakan hingga akhir kwartal ketiga tahun 2002, indofarma masih mencatatkan keuntungan sebesar Rp. 86 Milyar.
Sehingga BAPEPAM menemukan indikasi adanya penyembunyian informasi penting menyangkut kerugian selama dua tahun berturut-turut yang diderita PT. Indofarma Tbk. Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam Abraham Bastari mengatakan temuan ini terungkap setelah Institusinya memanggil sejumlah pihak, termasuk direksi dan mantan direksi indofarma karena BAPEPAM menduga ada sesuatu yang disembunyikan dan tidak diungkapkan.
Karena permasalahan inilah maka BAPEPAM meminta kepada tim untuk secara detail meneliti khususnya yang berkaitan dengan barang-barang yang dihapus, asal-usul dari pembelian barang itu,dan mengawasi apakah pembelian itu karena tindakan kriminal atau salah manajemen.Selain itu BAPEPAM juga memeriksa KAP Hadori dan Rekan dengan Hadori Yunus sebagai auditornya yang telah mengaudit Laporan Keuangan Indofarma 2003
Berdasarkan hasil penelitian BAPEPAM ditemukan bukti-bukti :
1.      Nilai barang dalam proses dinilai lebih tinggi dari nilai yang seharusnya (overstated) dalam penyajian dinilai persediaan barang dalam proses pada tahun buku 2001 sebesar RP. 28.870.000.000 ( Dua Puluh Delapan Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah ), akibat overstated persediaan sebesar RP.28.870.000.000 tersebut, maka penjualan akan Undestated sebesar Rp. 28.870.000000 dan laba bersih juga akan mengalami overstated yang sama juga.
2.      Berdasarkan pasal 69 Undang-undang pasar modal yang menyatakan bahwa laporan keuangan yang disampaikan kepada BAPEPAM wajib disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum
3.      Berdasarkan angka 2 huruf a peraturan BAPEPAM no. VIII. G. 7 tentang pedoman penyajian laporan keuangan disebutkan bahwa manajemen emiten atau perusahan public bertangung jawab atas penyusunan dan penyajian laoran keuangan.
4.      Dalam PSAK kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan khususnya berkaitan dengan materialistis, paragraph 30 menyatakan bahwa informasi dipandang material kalau kelalaian atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai yang diambil atas dasar laporan keuangan.
5.      Dalam PSAK kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan khususnya berkaitan dengan keandalan, paragraph 31 menyatakan bahwa agar bermanfaat, informasi juga harus andal (realiable). Informasi memiliki kualitas andal dan bebas dari pengertian yang menyesatkan.
6.      PSAK No.1 paragraf 10 dinyatakan bahwa laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan,kinerja keuangan, perubahan ekuitas dan arus kas perusahaan dengan penerapan PSAK dalam catatan atas laporan keuangan.
7.      Kepada direksi yang menjabat pada periode terbitnya laporan keuangan tahun periode 2001 diberkan sanksi administratif berupa denda sebesar RP. 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah
PT Indofarma merupakan perusahaan public dimana sahamnya tercatat di bursa saham. Bila status sebagai perusahaan public tetap melekat hampir dipastikan manajemen BUMN tersebut tidak dapat berfungsi efektif. Kerugian yang dialami cukup mengagetkan berbagai pihak. Sebab selama 9 bulan dalam 2002 lalu kinerja dan citra Indofarma cukup bagus. Meraih peningkatan laba yang cukup signifikan selama periode tersebut dimana pada setiap laporan keuangan triwulannya, tidak pernah mengalami masalah. Karena selama periode itu. Indoframa selalu mencatat untung dan mengalami pertumbuhan  penjualan.
II.                  Analisis Kasus
a.       Berdasarkan ISA 330
Terkait dengan tanggung jawab auditor dalam merancang dan menerapkan respon terhadap risiko adanya salah saji material yang dinilai auditor dalam proses pengauditan laporan keuangan. PT Indofarma menunjuk KAP Hadori dan Rekan dengan Hadori Yunus sebagai auditornya. Auditor tidak mengetahui mengenai adanya risiko salah saji yang material terhadap nominal barang dalam proses dikarenakan tidak dirancang pengujian subtantif dengan baik untuk mendeteksi kesalahan penyajian dalam tingkat asersi. Proses konfirmasi dari berbagai sumber saja dinilai kurang kuat karena tidak bisa mengungkap salah saji material. Pengungkapan yang dilakukan PT Indofarma tidak diselidiki dan dirinci lagi mengenai kebenarannya bukti yang ada. Padahal jika auditor mengaplikasikan pengujian subtantif dengan baik, salah saji material dalam asersi PT Indofarma dapat terdeteksi.

b.      Berdasarkan ISA 402
Terkait tentang tanggung jawab Auditor pengguna untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat ketika suatu entitas pengguna memanfaatkan jasa dari satu atau lebih organisasi jasa. Auditor memberikan laporan audit yang salah mengenai keadaan entitas yang sebenarnya. Jasa audit yang salah menimbulkan ketidakprofesionalan KAP atau auditor tersebut. Kurangnya pengetahuan mengenai entitas menyebabkan kesalahan penyajian dan perhitungan yang dilaporkan entitas gagal dideteksi

c.       Berdasarkan ISA 450
Terkait dengan tanggung jawab auditor untuk mengevaluasi dampak kesalahan penyajian yang diidentifikasi dalam audit dan kesalahan penyajian yang tidak koreksi, jika ada, terhadap laporan keuangan.  Auditor wajib menentukan apakah strategi audit secara keseluruhan dan rencana audit perlu direvisi. Adanya nilai barang dalam proses dinilai lebih tinggi dari nilai yang seharusnya (overstated) dalam penyajian dinilai persediaan barang dalam proses pada tahun buku 2001 sebesar RP. 28.870.000.000 ( Dua Puluh Delapan Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah ) menunjukkan bahwa  auditor tidak memahami rencana audit yang telah dibuat sebelumnya berhubungan dengan issue issue yang ada dalam entitas. Auditor tidak mengetahui bahwa tahun 1999 ada indikasi adanya persediaan barang yang seharusnya dijual tapi tidak laku laku. Padahal nilainya sangat besar dan juga ada kesalahan yang dilakukan oleh akuntan dalam mengimplementasi sistem teknologi informasinya. Dampak salah saji yang tidak dikoreksi dalam hubungannya dengan jenis transaksi, saldo akun, atau pengungkapan terkait, serta laporan keuangan secara keseluruhan tahun lalu itu menyebabkan auditor tidak menemukan salah saji material yang sebenarnya ada.

1 comment:

  1. Kepada Yth,
    Perusahaan BUMN / SWASTA
    Di Tempat
    Attn : Accounting / Finance / Legall

    Perihal : Penerbitan Bank Garansi /Surety Bond Non Collateral

    Dengan Hormat,

    Dengan ini kami PT. JASA MULYA ABADI, Bermaksud mengajukan penawaran kerjasama penerbitan Bank Garansi Surety Bond dan yang mungkin diperlukan sebagai kelengkapan dokumen Lelang, dokumen Kontrak pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Perusahaan Bapak / Nasabah Bapak.

    Jenis Jaminan yang dapat kami terbitkan adalah sebagai berikut :

    1. Jaminan Penawaran ( Bid / Tender Bond )
    2. Jaminan Pelaksanaan ( Performance Bond )
    3. Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)
    4. Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )

    Penutupan Asuransi Kerugian Diantara nya : CAR, EAR, CARGO, MARINE HULL, FIRE INSURANCE, dll

    Rekanan Bank (Bank Garansi ) :

    1. Bank BTN (Persero)
    2. Bank BNI (Persero)
    3. Bank Mandiri (Persero)
    4. Bank Syariah Bukopin

    Untuk lebih Lanjut Hub : ROZI SASWAN Tlp. 0812 187 222 13

    Demikian penawaran ini kami sampaikan dengan harapan kiranya kerjasama penerbitan Surety Bond dan Bank Garansi ini dapat terealisasikan, dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami.

    Hormat kami,
    PT. JASA MULYA ABADI

    ROZI SASWAN
    Jl. Mustika 1 No. 29 Sumur Batu, Kemayoran - Jakarta Pusat
    Email : rsaswan@gmail.com
    Tlp. 021 4260719 (Hunting)
    HP. 0812 187 222 13

    ReplyDelete