Alinea
34:
Laporan auditor harus memuat suatu bagian yang
berjudul “Opini”
Alinea 35:
Ketika memberikan pendapat yang tidak dimodifikasi
atas laporan keuangan dibuat sesuai dengan kerangka penyajian wajar, pendapat
auditor harus, kecuali ditetapkan lain oleh ketentuan perundang-undangan,
menggunkan frasa, yang dipandang ekuivalen dengan:
a)
Laporan keuangan menyajikan secara wajar,
dalam semua hal yang material, ………….. sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan
yang berlaku; atau
b)
Laporan keuangan memberikan gambaran yang
benar dan wajar ……………… sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku
Alinea
36:
Ketika memberikan pendapat yang tidak dimodifikasi
atas laporan keuangan dibuat sesuai dengan kerangka kepatuhan, pendapat auditor
harus menyatakan laporan keuangan dibuat, dalam semua hal yang material, sesuai
dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.
Alinea 37:
Jika rujukan mengenai kerangka pelaporan keuangan yang
berlaku, bukanlah International Financial
Reporting Standarts (IFRS), pendapat auditor harus menyebutkan identitas
jurisdiksi asal dari kerangka tersebut.
Alinea 38:
Jika auditor juga mempunyai tanggung jawab pelaporan
lain dalam laporan auditor atas laporan keuangan yang merupakan tambahan atas
tanggung jawab auditor menurut ISAs untuk melaporkan atas laporan keuangan,
tanggung jawab pelaporan lain ini dicantumkan dalam bagian terpisah dari
laporan auditor yang diberi subjudul “Laporan mengenai Kewajiban Hukum dan
Regulatori Lainnya”, atau dengan istilah lain yang lebih tepat, dalam isi dari
bagian itu.
Alinea 39:
Jika laporan auditor memuat suatu bagian terpisah
mengenai tanggung jawab pelaporan lain, maka judul, laporan-laporan, dan
penjelasan yang disebutkan dalam alinea 23-37 harus ditempatkan dibawah
subjudul “Laporan Auditor atas Laporan Keuangan”. “Laporan mengenai Kewajiban
Hukum dan Regulatori Lainnya” harus ditempatkan sesudah “Laporan Auditor atas
Laporan Keuangan”.
Alinea 40:
Laporan auditor harus ditanda tangani
Alinea 41:
Laporan auditor harus diberi tanggal tidak lebih awal
dari tanggal ketika auditor memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat sebagai
dasar pendapatnya atas laporan keuangan, termasuk bukti bahwa:
a)
Semua laporan yang termasuk dalam laporan
keuangan, termasuk catatan atas laporan keuangan, sudah dibuat;
b)
Mereka yang mempunyai wewenang yang diakui
sudah menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas laporan keuangan tersebut.
Alinea
42:
Laporan auditor harus menyebutkan lokasi wilayah hukum
(jurisdiksi) di mana ia berpraktik.
Alinea 43:
Jika auditor diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan
dalam wilayah hukum tertentu untuk menggunakan bentuk sajian (layout) atau redaksi (wording) tertentu dari laporan auditor,
laporan auditor harus merujuk ke ISA hanya jika laporan auditor memasukkan
sekurang-kurangnya unsur-unsur berikut:
a)
Judul
b) Kepada
siapa laporan dialamatkan, sesuai situasi dalam penugasan
c) Alinea
pengantar yang menyebutkan identitas laporan keuangan yang diaudit
d) Penjelasan
mengenai tanggung jawab manajemen atas pembuatan laporan keuangan
e) Penjelasan
mengenai tanggung jawab auditor untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan
dan lingkup audit, termasuk:
·
Rujukan kepada ISA dan ketentuan
perundang-undangan; dan
·
Penjelasan mengenai bahwa audit sesuai
dengan standar tersebut
f) Alinea
pendapat berisi pemberian pendapat atas laporan keuangan dan rujukan kepada
kerangka pelaporan keuangan yang digunakan untuk membuat termasuk menyebutkan
identitas jurisdiksi asal dari kerangka tersebut yang buka IFRS atau International Public Sector Accounting
Standarts.
g) Tanda
tangan auditor
h) Tanggal
laporan auditor
i)
Alamat auditor
Alinea
44:
Auditor mungkin mengaudit sesuai standar auditing yang
berlaku dinegara tersebut, dan disamping itu ia mengaudit sesuai ISA. Dalam hal
ini, laporan auditor dapat merujuk kepada ISA di samping standar auditing yang
berlaku di negara tersebut, namun hanya jika:
a)
Tidak ada pertentangan antara
ketentuan/persyaratan/kewajiban dalam standar auditing yang berlaku di negara
tersebut dan yang sesuai dengan ISA yang menyebabkan auditor; (i) memberikan
pendapat atau opini yang berbeda, atau (ii) tidak mencantumkan alinea Penekanan
Akan Suatu Hal yang dalam situasi tertentu diwajibkan ISA; dan
b)
Laporan auditor sekurang-kurangnya
memasukkan unsur-unsur yang disebut dalam alinea 43 huruf (a) sampai (i)
sewaktu auditor menggunakan tampilan (layout)
atau redaksi (wording) yang
diwajibkan oleh standar auditing yang berlaku dinegara tersebut. Laporan auditor,
dengan demikian, harus mengidentifikasi dengan standar auditing yang berlaku di
negara tersebut.
Alinea
45:
Ketika laporan auditor merujuk kepada standar auditing
yang berlaku di negara tersebut dan ISA, laporan auditor harus mengidentifikasi
jurisdiksi asal dari standar auditing yang berlaku di negara tersebut.
Alinea 46:
Jika informasi tambahan tidak diwajibkan oleh kerangka
pelaporan keuangan yang digunakan untuk disajikan dalam laporan keuangan yang
diaudit, auditor wajib mengevaluasi apakah informasi tambahan tersebut
disajikan dengan cara yang berbeda dari laporan keuangan yang diaudit. Jika informasi
tambahan tersebut tidak disajikan dengan cara yang berbeda dari laporan
keuangan yang diaudit, auditor wajib meminta kepada manajemen untuk mengubah
cara informasi tambahan yang tidak diaudit itu disajikan. Jika manajemen
menolaknya, auditor wajib menjelaskan dalam laporan auditor bahwa informasi
tambahan tersebut tidak diaudit.
Alinea 47:
Informasi tambahan yang tidak diwajibkan oleh kerangka
pelaporan keuangan, namun disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan keuangan karena tidak disajikan dengan cara yang berbeda dari laporan
keuangan yang diaudit, karena sifatnya dan caranya disajikan, harus mencakup
dalam laporan auditor.
No comments:
Post a Comment