Saturday, 30 April 2016

ISA 700 (alinea 34 - alinea 47)



            Alinea 34:
Laporan auditor harus memuat suatu bagian yang berjudul “Opini”
            Alinea 35:
Ketika memberikan pendapat yang tidak dimodifikasi atas laporan keuangan dibuat sesuai dengan kerangka penyajian wajar, pendapat auditor harus, kecuali ditetapkan lain oleh ketentuan perundang-undangan, menggunkan frasa, yang dipandang ekuivalen dengan:
a)      Laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, ………….. sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku; atau
b)      Laporan keuangan memberikan gambaran yang benar dan wajar ……………… sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku
Alinea 36:
Ketika memberikan pendapat yang tidak dimodifikasi atas laporan keuangan dibuat sesuai dengan kerangka kepatuhan, pendapat auditor harus menyatakan laporan keuangan dibuat, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.
            Alinea 37:
Jika rujukan mengenai kerangka pelaporan keuangan yang berlaku, bukanlah International Financial Reporting Standarts (IFRS), pendapat auditor harus menyebutkan identitas jurisdiksi asal dari kerangka tersebut.
            Alinea 38:
Jika auditor juga mempunyai tanggung jawab pelaporan lain dalam laporan auditor atas laporan keuangan yang merupakan tambahan atas tanggung jawab auditor menurut ISAs untuk melaporkan atas laporan keuangan, tanggung jawab pelaporan lain ini dicantumkan dalam bagian terpisah dari laporan auditor yang diberi subjudul “Laporan mengenai Kewajiban Hukum dan Regulatori Lainnya”, atau dengan istilah lain yang lebih tepat, dalam isi dari bagian itu.
            Alinea 39:
Jika laporan auditor memuat suatu bagian terpisah mengenai tanggung jawab pelaporan lain, maka judul, laporan-laporan, dan penjelasan yang disebutkan dalam alinea 23-37 harus ditempatkan dibawah subjudul “Laporan Auditor atas Laporan Keuangan”. “Laporan mengenai Kewajiban Hukum dan Regulatori Lainnya” harus ditempatkan sesudah “Laporan Auditor atas Laporan Keuangan”.
            Alinea 40:
Laporan auditor harus ditanda tangani
            Alinea 41:
Laporan auditor harus diberi tanggal tidak lebih awal dari tanggal ketika auditor memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat sebagai dasar pendapatnya atas laporan keuangan, termasuk bukti bahwa:
a)      Semua laporan yang termasuk dalam laporan keuangan, termasuk catatan atas laporan keuangan, sudah dibuat;
b)      Mereka yang mempunyai wewenang yang diakui sudah menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas laporan keuangan tersebut.
Alinea 42:
Laporan auditor harus menyebutkan lokasi wilayah hukum (jurisdiksi) di mana ia berpraktik.
            Alinea 43:
Jika auditor diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan dalam wilayah hukum tertentu untuk menggunakan bentuk sajian (layout) atau redaksi (wording) tertentu dari laporan auditor, laporan auditor harus merujuk ke ISA hanya jika laporan auditor memasukkan sekurang-kurangnya unsur-unsur berikut:
a)      Judul
b)      Kepada siapa laporan dialamatkan, sesuai situasi dalam penugasan
c)      Alinea pengantar yang menyebutkan identitas laporan keuangan yang diaudit
d)     Penjelasan mengenai tanggung jawab manajemen atas pembuatan laporan keuangan
e)      Penjelasan mengenai tanggung jawab auditor untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan dan lingkup audit, termasuk:
·         Rujukan kepada ISA dan ketentuan perundang-undangan; dan
·         Penjelasan mengenai bahwa audit sesuai dengan standar tersebut
f)       Alinea pendapat berisi pemberian pendapat atas laporan keuangan dan rujukan kepada kerangka pelaporan keuangan yang digunakan untuk membuat termasuk menyebutkan identitas jurisdiksi asal dari kerangka tersebut yang buka IFRS atau International Public Sector Accounting Standarts.
g)      Tanda tangan auditor
h)      Tanggal laporan auditor
i)        Alamat auditor
Alinea 44:
Auditor mungkin mengaudit sesuai standar auditing yang berlaku dinegara tersebut, dan disamping itu ia mengaudit sesuai ISA. Dalam hal ini, laporan auditor dapat merujuk kepada ISA di samping standar auditing yang berlaku di negara tersebut, namun hanya jika:
a)      Tidak ada pertentangan antara ketentuan/persyaratan/kewajiban dalam standar auditing yang berlaku di negara tersebut dan yang sesuai dengan ISA yang menyebabkan auditor; (i) memberikan pendapat atau opini yang berbeda, atau (ii) tidak mencantumkan alinea Penekanan Akan Suatu Hal yang dalam situasi tertentu diwajibkan ISA; dan
b)      Laporan auditor sekurang-kurangnya memasukkan unsur-unsur yang disebut dalam alinea 43 huruf (a) sampai (i) sewaktu auditor menggunakan tampilan (layout) atau redaksi (wording) yang diwajibkan oleh standar auditing yang berlaku dinegara tersebut. Laporan auditor, dengan demikian, harus mengidentifikasi dengan standar auditing yang berlaku di negara tersebut.
Alinea 45:
Ketika laporan auditor merujuk kepada standar auditing yang berlaku di negara tersebut dan ISA, laporan auditor harus mengidentifikasi jurisdiksi asal dari standar auditing yang berlaku di negara tersebut.
            Alinea 46:
Jika informasi tambahan tidak diwajibkan oleh kerangka pelaporan keuangan yang digunakan untuk disajikan dalam laporan keuangan yang diaudit, auditor wajib mengevaluasi apakah informasi tambahan tersebut disajikan dengan cara yang berbeda dari laporan keuangan yang diaudit. Jika informasi tambahan tersebut tidak disajikan dengan cara yang berbeda dari laporan keuangan yang diaudit, auditor wajib meminta kepada manajemen untuk mengubah cara informasi tambahan yang tidak diaudit itu disajikan. Jika manajemen menolaknya, auditor wajib menjelaskan dalam laporan auditor bahwa informasi tambahan tersebut tidak diaudit.
            Alinea 47:
Informasi tambahan yang tidak diwajibkan oleh kerangka pelaporan keuangan, namun disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan karena tidak disajikan dengan cara yang berbeda dari laporan keuangan yang diaudit, karena sifatnya dan caranya disajikan, harus mencakup dalam laporan auditor.

No comments:

Post a Comment