Pernyataan
ISA
220
“Dalam
ISA 220 mengatur tanggung jawab tertentu auditor dalam memperhatikan prosedur
pengendalian mutu untuk audit atas laporan keuangan. Auditor harus
mengembangkan, mengimplementasikan, dan mendokumentasikan prosedur pengendalian
mutunya agar sesuai dan benar-benar memenuhi persyaratan. Pengendalian mutu
merupakan system kendali yang terintregrasi didalam proses dan berfungsi untuk
mencegah terjadinya cacat atau kesalahan karena kebijakan dan prosedur
pengendalian mutu juga membahas hal-hal seperti tingkat risiko, toleransi
terhadap risiko.”
Tujuan
:
Auditor melakukan prosedur
pengendalian mutu :
1.
Audit dilakukan dengan
mematuhi standar profesi serta ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
2.
Laporan auditor yang
diterbitkan telah sesuai kondisinya.
Unsur-unsur QC di tingkat penugasan
menurut ISA 220 :
1.
Control Environment :
tanggung jawab pimpinan atas mutu di dalam KAP, kewajiban etika yang relevan,
penetapan anggota tim audit.
2. Risk
assessment : menerima dan melanjutkan hubungan dengan klien.
3. Information
system : dokumentasi audit.
4. Control
activities : pelaksanaan penugasan.
5.
Monitoring : terapan
hasil pemantauan berjalan atas penugasan audit yang spesifik.
No comments:
Post a Comment