Sunday, 24 April 2016

Pernyataan ISA 220



Pernyataan ISA 220
Dalam ISA 220 mengatur tanggung jawab tertentu auditor dalam memperhatikan prosedur pengendalian mutu untuk audit atas laporan keuangan. Auditor harus mengembangkan, mengimplementasikan, dan mendokumentasikan prosedur pengendalian mutunya agar sesuai dan benar-benar memenuhi persyaratan. Pengendalian mutu merupakan system kendali yang terintregrasi didalam proses dan berfungsi untuk mencegah terjadinya cacat atau kesalahan karena kebijakan dan prosedur pengendalian mutu juga membahas hal-hal seperti tingkat risiko, toleransi terhadap risiko.

Tujuan :
Auditor melakukan prosedur pengendalian mutu :
1.      Audit dilakukan dengan mematuhi standar profesi serta ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
2.      Laporan auditor yang diterbitkan telah sesuai kondisinya.
Unsur-unsur QC di tingkat penugasan menurut ISA 220 :
1.      Control Environment : tanggung jawab pimpinan atas mutu di dalam KAP, kewajiban etika yang relevan, penetapan anggota tim audit.
2.      Risk assessment : menerima dan melanjutkan hubungan dengan klien.
3.      Information system : dokumentasi audit.
4.      Control activities : pelaksanaan penugasan.
5.      Monitoring : terapan hasil pemantauan berjalan atas penugasan audit yang spesifik.

No comments:

Post a Comment