Wednesday, 27 April 2016

HARTA DALAM PERSPEKTIF ISLAM



A.    Pengertian Harta
            Harta secara umum ialah segala sesuatu yang disukai manusia, seperti hasil pertanian, perak atau emas, ternak, atau barang-barang lain yang termasuk perhiasan dunia. Adapun tujuan pokok dari harta itu ialah membantu untuk memakmurkan bumi dan mengabdi pada Allah SWT.
B.     Kedudukan Harta
Semua harta baik benda maupun alat produksi adalah milik Allah sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al Baqarah (2) ayat 284 yang artinya, “Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatan itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu”.
Dari arti ayat tersebut dapat diambil pengertian tentang kesempurnaan keesaan Allah SWT dalam hal:
1.      Esa dalam kekuasaan-Nya
Esa dalam kekuasaan-Nya maksudnya adalah apa yang terjadi di alam ini adalah atas kehendak Allah, tidak ada sesuatupun yang dapat mengubah kehendak-Nya. Apabila Dia menghendaki adanya sesuatu, maka adalah dia. Hanya Dialah yang dapat mengetahui perbuatan hamba-Nya, serta mengampuni atau mengadzabnya, dan keputusan yang adil hanyalah di tangan-Nya saja.


2.      Esa dalam mengetahui segala yang terjadi di alam ini
Esa dalam mengetahui segala yang terjadi di alam ini maksudnya ialah Allah SWT mengetahui yang besar dan yang kecil, yang tampak dan tidak tampak oleh manusia. Segala yang terjadi, yang wujud di alam ini, maka wujudnya itu tidak lepas dari pengetahuan Allah, tidak ada sesuatupun yang luput dari pengetahuan-Nya.
3.      Esa dalam memiliki seluruh makhluk
Esa dalam memiliki seluruh makhluk maksudnya adalah hanya Allah SWT sajalah yang menciptakan, menumbuhkan, mengembangkan dan memiliki seluruh alam ini, tidak ada sesuatupun yang berserikat dengan Dia.
C.    Fungsi Harta
1.      Berfungsi menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang mahdah, sebab untuk ibadah diperlukan alat-alat yang harus dimiliki demi terjadinya kelancaran ibadah.
2.      Untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
3.      Meneruskan (melangsungkan) kehidupan dari satu periode ke periode berikutnya.
4.      Untuk menyelaraskan/menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat.
5.      Untuk mengembangkan dan menegakan ilmu-ilmu.
6.      Untuk memutarkan peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu dan tuan.
7.      Untuk menumbuhkan silaturrahim.

D.    Pengertian Kepemilikan
Kalimat milkiyah menurut bahasa berarti memiliki atau mempunyai sesuatu, milkiyah dapat juga diartikan dengan memiliki sesuatu dan sanggup bertindak secara bebas terhadapnya. Sedangkan milkiyah menurut istilah adalah suatu kekhususan yang dapat menghalangi yang lain, menurut hukum syara’ yang membenarkan bagi pemiliknya untuk bertindak terhadap barang miliknya sekehendaknya, kecuali ada hal yang menghalanginya.
Dalam kaitannya dengan pengaturan kekayaan, islam menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek pengelolaan dan pemanfaatannya, yaitu sebagai berikut:
1.       Pemanfaatan kekayaan.
Artinya bahwa kekayaan di bumi merupakan anugerah dari Allah SWT bagi kemakmuran dan kemaslahatan hidup manusia.
  1. Pembayaran zakat
Zakat merupakan suatu bentuk istrumen ekonomi yang berlandaskan syariat yang berfungsi untuk menyeimbangkan kekuatan ekonomi di antara masyarakat agar tidak terjadi goncangan kehidupan masyarakat yang ditimbulkan dari ketidakseimbangan mekanisme ekonomi dalam pengaturan aset-aset ekonomi masyarakat.
3.       Penggunaan harta benda secara berfaedah
Sumber-sumber ekonomi yang dianugerahkan Allah SWT bagi manusia adalah merupakan wujud dari sifat kasih sayang-Nya. Sehingga pemanfaatan sumber-sumber ekonomi harus benar-benar digunakan bagi kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya. Islam sangat mencela semua tindakan yang dapat mengganggu keseimbangan lingkungan dan mengancam kelestarian hidup manusia.
4.       Penggunaan harta benda tanpa merugikan orang lain
Penggunaan aset ekonomi senantiasa diorientasikan bagi kepentingan hidup manusia secara keseluruhan. Dalam perspektif ekonomi pemanfaatan sumber ekonomi di samping efisien juga harus mencapai Pareto optimality, artinya bahwa sumber daya ekonomi benar-benar dapat digunakan bagi kemaslahatan hidup masyarakat.
5.       Memiliki harta benda secara sah
Hak seseorang dalam penggunaan harta harus benar-benar memerhatikan kaidah syariat. Tidak dibenarkan seseorang menggunakan harta yang bukan miliknya. Aturan syariat dalam penggunaan harta menjamin ketertiban hidup di tengah masyarakat.
6.       Penggunaan berimbang
Pemanfaatan kekayaan menyangkut pemenuhan hidup manusia. Kebutuhan manusia menyangkut aspek jasmani dan rohani, dimensi manusiawi dan ukhrowi, aspek pribadi dan sosial. Penggunaan kekayaan harus senantiasa memerhatikan keseimbangan aspek-aspek tersebut agar dapat mencapai tingkap kemanfaatan yang optimal. Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia sehingga seluruh aturan syariat pasti menjamin keseimbangan dalam kehidupan manusia.
7.       Pemanfaatan sesuai dengan hak
Pemanfaatan kekayaan harus disesuaikan dengan prioritas dan kebutuhan yang tepat. Pilihan prioritas harus diterapkan secara baik agar dapat mencapai kebutuhan yang diinginkan. Kesalahan dalam menetapkan prioritas akan menyebabkan kesalahan dalam merumuskan kebijakan sehingga akan berdampak pada tidak tercapainya tujuan yang diharapkan.
8.       Kepentingan kehidupan
Pemanfaatan kekayaan harus selalu dikaitkan dengan kepentingan kelangsungan hidup manusia. Islam telah membuat satu aturan yang rapi dan teratur menyangkut pemanfaatan dan penggunaan kekayaan termasuk dalam hal pengaturan harta waris.


E.     Sebab – sebab Kepemilikan
Sebab-sebab adanya kepemilikan yang ditetapkan oleh hukum syara’ ada lima macam, yaitu :
v  Bekerja (al-‘amal),
Artinya sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan sehari – harinya maka manusia memerlukan harta. Tuhan menyatakan bahwa seluruh bumi dan langit adalah kepemilikan-Nya semata. Manusia hanya sebagai khalifa ( wakil ) saja di bumi. Oleh sebab itu kekayaan alam yang telah disediakan oleh Tuhan dalam bumi ini harus diperoleh manusia untuk memenuhi kebutuhan insaninya denganjalan bekerja. Adapun pekerjaan yang dikehendaki dalam Islam adalah sebagai berikut :
a.       Menghidupkan tanah mati ( ihya’al mawat )
Yaitu mengolah, menanami, atau mendirikan bangunan diatas tanah yang tidak ada pemiliknya, dan tidak dimanfaatkan oleh siapapun. Artinya memenfaatkan tanah tersebut dengan cara apapun hingga menjadikan tanah tersebut hidup. Hal itu menjadikan seseorang memiliki tanah tersebut.
b.      Menggali kandungan bumi seperti melakuka penambangan.
Ada juga jenis harta yang disamakan statusnya dengan harta yang digali dari perut bumi yaitu harta yang diserap dari udara misalnya oksigen, dan semua ciptaan Allah yang diperblehkan syariah dan dibiarkan untuk digunakan.
c.       Berburu.
Harta yang didapat dari hasil buruan darat dan buruan laut dan lain – lain adalah menjadi milik orang yang memburunya sebagaimana halnya yang berlaku dalam perburuan hewan – hewan lainnya.
d.      Makelar ( samsarah ) dan pemandu ( dalalah ).
Makelar adalah panggilan bagi orang yang bekerja bagi orang lain guna mendapatkan upah baik untuk keperluan menjual maupaun membelikan. Begitu juga panggilan untuk seorang pemandu.
e.       Mudharabah.
Mudharabah adalah kerjasama antara dua orang dalam suatu perniagaan atau perdagangan dengan kata lain mudharabah yaitu meleburnya tenaga di satu pihak bekerja dan yang lain menyerahkan harta. Selanjutnya kedua belah pihak menyepakati mengenai prosentase tertentu dari profit yang didapatkan. Mudharabah mengharuskan adanya modal yang diterima oleh mudharib dengan ketentuan pengelola boleh mengajukan persyaratan sehingga harta tersebut bisa menjadi miliknya.
f.       Musaqat .
Musaqat adalah seseorang menyerahkan kebunnya kepada orang lain agar ada yang mengurus dan merawatnya dengan harapan mendapat imbalan berupa bagian dari hasil panen kebun karena kebun tersebut memerlukan banyak penyiraman biasanya menggunakan air dari sumur bor. Kecuali untuk kebun kurma, pohon dan kebun anggur karena hukumnya mubah. Musaqat hanya berlaku untuk pohon yang berbuah dan bermanfaat.
g.      Ijarah ( kontrak kerja ).
Ijarah adalah usaha seorang majikan memperoleh manfaat dari seorang pekerja atau pembantu dan usaha pekerja atau pembnatu guna mendapat upah dari majikan. Artinya ijarah adalah transaksi jasa dengan adanya suatu kompensasi atau imbalan yang bertumpu pada manfaat pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau pembantu.
v  Pewarisan (kholafiyah)
Yang dimaksud kholafiyah disini adalah pewarisan atau dengan kata lain bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru, di tempat yang telah lama atau hilang dalam berbagai macam hak. Adapun macam-macam kholafiyah itu ada dua macam, yakni :
a.       Kholafiyah syakhsyun ‘an syakhsyin, yaitu kholafiyah bermakna warisan. Adapun maksudnya adalah seseorang yang menerima warisan (al-warits) kedudukannya orang yang memberi warisan (al-muwarits), dalam hal memiliki atau menyatakan harta pustaka yang ditinggalkan oleh al-muwarits, oleh karena itu kepemilikan semisal berhukum sah dan tidak melanggar hukum syara’.
b.      Kholafiyah syaa’in ‘an syaa’in, yaitu kholafiyah bermakna tadhim atau ta’widh (menjamin kerugian) maksudnya adalah apabila seseorang merugikan barang milik orang lain seperti meminjam sepeda milik orang lain akhirnya di tengah jalan sepeda itu rusak, maka peminjam harus mengganti atas kerusakan sepeda tersebut.
v  Keperluan harta untuk mempertahankan hidup,
Kebutuhan harta sebagaimana yang telah dijelaskan diatas bahwa harta merupakan naluriyah setiap manusia. Lebih dari pada itu untuk mempertahankan eksistensinya dalam alam ini maka manusia harus berusaha memperoleh harta. Dalam konteks ketatanegaraan Islam, dalam rangka untuk menyambung kehidupan maka negara sebagai institusi yang mempunyai wewenang terhadap kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya maka negara wajib mengusahakan dan memberikan lapangan pekerjaan pada masyarakat. Negara dalam pandangan Islam diibaratkan sebagai penggembala, yang bertanggungjawab terhadap seluruh kebutuhan gembalanya ( rakyat ).
v  Pemberian negara (i’ thau ad-daulah)
Yang dimaksud dengan harta negara yang dapat dijadikan harta pribadi (milik pribadi) adalah harta yang terdapat dalam baitul maal. Terkait dengan ketatanegaraan Islam maka jika ada masyarakat yang mengalami kesusahan seperti kelaparan dan tidak mempunyai lahan pertanian, maka negara wajib memerikan harta yang terdapat dalam baitul maal tersebut kepada orang yang mengalami kesusahan itu. Hal ini pernah dilakukan oleh khalifah Umar bi Khattab ra. yang memberikan pada petani Iraq harta dari baitul maal untuk membiayai lahan pertaniannya. Pemberian yang semacam ini dalam pandangan Slam bisa menjadi hak milik pribadi.
v  Harta yang diperoleh tanpa adanya kompensasi apapun
Harta semacam ini adalah seperti hadiah dan hibah dari orang lain. Adapun dalam pandangan Islam harta yang dapat dimilik tanpa adanya kompensasi apapun adalah dalam beberapa hal, antara lain :
a.       Hubungan pribadi antara orang satu dengan orang yang lain.
Harta yang diperoleh dari hubungan pribadi ini terbagi menjadi dua kelompok yaitu pertama harta yang didapat pada saat hubungan itu masih hidup dalam artian keduanya masih hidup. Seperti harta yang berasal dari hadiah dan hibah. Kedua harta yang didpat setelah salah satunya meninggal. Harta semacam ini adalah seperti waris dan wasiat.
b.      Karena ganti rugi atas kemadlorotan yang ditimpa.
Seperti dalam kasus pembunuhan yang pelakunya dikenai diyat.
c.       Luqoth ( barang temuan ).
Barang temuan ebelum menjadi hak milik maka harus diperhatikan terlebih dahulu apakah barang tersebut memungkinkan untuk diumumkan dan disimpan serta bukan barang milik orang yang yang sedang ihrom.
d.      Mahar dari sebuah pernikahan.
e.       Santunan yang diberikan oleh khalifah pada para pejabatnya.

No comments:

Post a Comment