Filosofi
Dasar Ekonomi Islam
Ekonomi Islam sebagai suatu ilmu pengetahuan lahir melalui proses
pengkajian keilmuan yang panjang. Sebagaian pihak mengungkapkan bahwa ekonomi
Islam merupakan system ekonomi alternative. System ekonomi alternative di sini
adalah system ekonomi Islam dapat menjadi system ekonomi alternative pilihan,
selain system ekonomi kapitalis dan system ekonomi sosialis.
Meskipun
mekanisme harga dalam Bahasa ekonomi dipengaruhi oleh invisible hand, tidak semuanya dapat dipecahkan oleh mekanisme
harga di pasar. Karena hal ini menyangkut kepentingan umat yang lebih besar
lagi yaitu distribusi pendapatan, ketidaksempurnaan pasar, barang-barang
public, eksternalitas, makro ekonomi. Sampai saat ini pemikiran para ekonom
Muslim kontemporer terbagi atas 3 mazhab yaitu Mazhab Iqtishaduna, Mazhab
Mainstream, Mazhab Alternatif-Kritis.
Sumber
Hukum Ekonomi Islam
1. Al
Quran
2. Hadis
dan Sunnah
3. Ijma’
4. Ijtihad
dan Qiyas
Perbandingan
Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional
1. Praktik
transaksi keuangan dan posisi mengenai system bunga
2. Pemikiran
mengenai keadilan distributive dan implikasi kebijakan
3. Pemikiran
mengenai landasan moral dalam setiap kegiatan dan keputusan ekonomi
Pemikiran
Ekonomi Islam Klasik
1. Abu
Yusuf (113-182H/731-798M)
2. Abu
Ubaid (150-224H)
3. Al-Ghazali
(450-505H/1058-1111M)
4. Ibn
Taimiyah (661-728H/1263-1328M)
5. Ibn
Khaldun (732-808H/1332-1406M)
6. Al-Mawardi
(364-450H/974-1058M)
7. Asy-Syatibi
(790H/1388M)
Pemikiran
Ekonomi Islam Kontemporer
1. Muhammad
Baqir As-Sadr
2. Muhammad
Abdul Mannan
3. Muhammad
Nejatullah Siddiqi
4. Monzer
Kahf
5. Umer
Chapra
Harta
dan Kepemilikan dalam Islam
Kekayaan
dalam Bahasa Arab dikenal dengan istilah al-ghina,
yang berarti tidak ada kebutuhan dan dikenal sebagai al-ghaniyu berarti diri cukup, yang merupakan salah satu atribut
Allah SWT. Ada 3 konsep dasar yang perlu dipahami dalam masalah harta ditinjau
dalam kerangka Islam. Ketiga hal inilah yang membedakannya dengan konsep harta
menurut perspektif konvensional.
1. Harta
adalah titipan, bukan milik kita
2. Perolehan,
pengelolaan, dan penggunaan harta harus sesuai dengan syariat
3. Menata
dan merencanakan keuangan tidak terbatas hanya untuk kebutuhan duniawi
Kepemilikan harta adalah
hubungan antara manusia dan harta yang ditentukan oleh syara dalam bentuk
perlakuan khusus terhadap harta tersebut, yang memungkinkan untuk
mempergunakannya secara umum hingga ada larangan untuk menggunakannya.
Pemilikan secara umum dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Al-milk
al-tamm (milik sempurna), yaitu materi dan manfaat harta itu dimiliki oleh
seseorang
2. Al-milk
an-naqish (milik yang tidak sempurna), yaitu seseorang hanya menguasai materi
harta, tetapi manfaatnya dikuasai orang lain.
Pemanfaatan kepemilikan
adalah cara seseorang memperlukan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan
syariat. Menurut Rivai dan Buchari, (2009), ada 2 bentuk pemanfaatan harta,
sebagai berikut:
1. Pengembangan
harta (tanmiyat al-mal), yaitu
pengembangan harta yang berkaitan dengan cara dan sarana yang menghasilkan
pertambahan harta.
2. Penggunaan
harta (infaq al-mal), yaitu
pemanfaatan harta dengan atau tanpa manfaat materiel yang diperoleh.
Kedua bentuk pemanfaatan
harta tersebut, baik dengan cara dikembangkan maupun didayagunakan bertujuan
untuk mencapai falah dan keberkahan
yang maksimal serta dapat memberikan kemaslahatan bagi pihak lain.
Riba,
Gharar, dan Masyir dalam Islam
Riba
secara Bahasa bermakna ziyadah
(tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistic, riba berarti tumbuh dan
membesar (Saeed,1996). Menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan
tambahandari harta pokok atau modal secara batil (Antinio, 2001). Keharaman
riba ini dapat dijumpai dalam ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis Rasulullah
SAW. Para musafir mengatakan bahwa proses keharaman riba disyariatkan Allah
SWT.
1. Allah
SWT menunjukkan bahwa riba bersifat negative serta menolak anggapan bahwa pinjaman
riba yang pada zahirnya menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan
yang mendekatkan diri atau taqarrub
kepada Allah SWT, dijelaskan pada dalam surat Ar-Rum ayat 39
2. Allah
SWT telah memberikan isyarat tentang keharaman riba melalui kecaman terhadap
praktik riba di kalangan masyarakat Yahudi, dan akan memberikan balasan yang
keras kepada mereka yang mempraktikan riba. Hal ini disampaikan-Nya dalam surat
An-Nisa ayat 161
3. Allah
SWT mengharamkan salah satu bentuk riba, yaitu yang bersifat berlipat ganda
dengan larangan yang tegas karena pada masa tersebut praktik pengambilan bunga
dengan tingkat yang cukup tinggi banyak dipraktikkan oleh masyarakat. Hal ini
disampaikan oelh Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 130
4. Allah
SWT mengharamkan riba secara total dengan segala bentuknya. Hal ini disampaikan
melalui firman-Nya dalam surat Al-Baqarah ayat 275, 276, dan 278
Gharar
secara sederhana dapat dikatakan suatu
keadaan yang salah satu pihak mempunyai informasi memadai tentang berbagai
elemen subjek dan objek akad. Gharar
adalah semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan atau keraguan tentang
adanya komoditas yang menjadi objek akad, ketidakjelasan akibat, dan bahaya yang mengancam antara
untung dan rugi; pertaruhan, atau perjudian. Ada 4 konsep dasar yang berkaitan
erat dengan pembahasan gharar,
sebagai berikut:
1. Game
yaitu pertukaranyang melibatkan dua pihak untuk tujuan tertentu
2. Zero Sum Game
yaitu permainan dengan hasil bersih nol
3. Normal Exchange
yaitu pertukaran barang dan jasa akan mendapatkan keuntungan dan kepuasan bagi
kedua belah pihak
4. Risk Concept
yaitu para ekonom membedakan istilah ketidakpastian dan risiko. Risiko dibagi
dalam 2 kategori, yaitu:
a) Passive risk,
yaitu yang terjadi benar-benar tidak dapat diperkirakan dan diperhitungkan
b) Responsive risk,
yaitu risiko yang munculnya memiliki penjelasan kausalitas dan memiliki
distribusi probabilitas
Maysir
atau qimar
secara harfiah bermakna judi (spekulasi). Secara teknis, maysir adalah setiap permainan yang di dalamnya disyaratkan sesuatu
(berupa materi) yang diambil dari pihak yang kalah untuk pihak yang menang. Hal
ini dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 90.
Konsep
Uang dalam Perspektif Islam
Pada
awal peradapan, manusia memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya secara mandiri.
mereka memperoleh makanan dengan cara berburu untuk memenuhi kebutuhan nya
sendiri. Ketika jumlah manusia semakin bertambah dan peradapan semakin maju,
kegiatan interaksi antar sesama manusia semakin meningkat karenanya mereka
menyelenggarakan tukar-menukar kebutuhan dengan cara barter.
Untuk
mengatasi kendala yang muncul akibat system barter, dipikirkanlah suatu
komoditas yang dapat dipergunakan sebagai alat tukar yang lebih efisien dan
efektif. Alat tukar inilah yang kita kenal dengan nama “Uang”. Secara umum, uang
dapat diartikan sebagai sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat
pembayaran utang atau alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa. Uang
dapat dikategorikan menjadi 3, yaitu
1. Uang
komoditas
2. Uang
kertas
3. Uang
giral
Berikut
merupakan beberapa kriteria agar sesuatu dapat diakui sebagai uang (Kasmir,
2008)
1. Ada
jaminan
2. Diterima
umum
3. Nilai
yang stabil
4. Mudah
disimpan
5. Mudah
dibawa
6. Tidak
mudah rusak
7. Mudah
dibagi
8. Penawaran
harus elastis
Secara umum fungsi uang
adalah sebagi berikut
1. Alat
tukar-menukar
2. Satuan
hitung
3. Penimbun
kekayaan
4. Standar
cicilan utang
Teori permintaan uang
dalam ekonomi konvensional terbagi dalam tiga kelompok berikut:
1. Teori
permintaan uang sebelum Keynes
2. Teori
permintaan uang Keynes
Teori permintaan uang setelah Keynes
No comments:
Post a Comment