Wednesday, 27 April 2016

Ekonomi Islam



Filosofi Dasar Ekonomi Islam
            Ekonomi Islam sebagai suatu ilmu pengetahuan lahir melalui proses pengkajian keilmuan yang panjang. Sebagaian pihak mengungkapkan bahwa ekonomi Islam merupakan system ekonomi alternative. System ekonomi alternative di sini adalah system ekonomi Islam dapat menjadi system ekonomi alternative pilihan, selain system ekonomi kapitalis dan system ekonomi sosialis.
            Meskipun mekanisme harga dalam Bahasa ekonomi dipengaruhi oleh invisible hand, tidak semuanya dapat dipecahkan oleh mekanisme harga di pasar. Karena hal ini menyangkut kepentingan umat yang lebih besar lagi yaitu distribusi pendapatan, ketidaksempurnaan pasar, barang-barang public, eksternalitas, makro ekonomi. Sampai saat ini pemikiran para ekonom Muslim kontemporer terbagi atas 3 mazhab yaitu Mazhab Iqtishaduna, Mazhab Mainstream, Mazhab Alternatif-Kritis.
Sumber Hukum Ekonomi Islam
1.      Al Quran
2.      Hadis dan Sunnah
3.      Ijma’
4.      Ijtihad dan Qiyas
Perbandingan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional
1.      Praktik transaksi keuangan dan posisi mengenai system bunga
2.      Pemikiran mengenai keadilan distributive dan implikasi kebijakan
3.      Pemikiran mengenai landasan moral dalam setiap kegiatan dan keputusan ekonomi
Pemikiran Ekonomi Islam Klasik
1.      Abu Yusuf (113-182H/731-798M)
2.      Abu Ubaid (150-224H)
3.      Al-Ghazali (450-505H/1058-1111M)
4.      Ibn Taimiyah (661-728H/1263-1328M)
5.      Ibn Khaldun (732-808H/1332-1406M)
6.      Al-Mawardi (364-450H/974-1058M)
7.      Asy-Syatibi (790H/1388M)
Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer
1.      Muhammad Baqir As-Sadr
2.      Muhammad Abdul Mannan
3.      Muhammad Nejatullah Siddiqi
4.      Monzer Kahf
5.      Umer Chapra
Harta dan Kepemilikan dalam Islam
            Kekayaan dalam Bahasa Arab dikenal dengan istilah al-ghina, yang berarti tidak ada kebutuhan dan dikenal sebagai al-ghaniyu berarti diri cukup, yang merupakan salah satu atribut Allah SWT. Ada 3 konsep dasar yang perlu dipahami dalam masalah harta ditinjau dalam kerangka Islam. Ketiga hal inilah yang membedakannya dengan konsep harta menurut perspektif konvensional.
1.      Harta adalah titipan, bukan milik kita
2.      Perolehan, pengelolaan, dan penggunaan harta harus sesuai dengan syariat
3.      Menata dan merencanakan keuangan tidak terbatas hanya untuk kebutuhan duniawi
Kepemilikan harta adalah hubungan antara manusia dan harta yang ditentukan oleh syara dalam bentuk perlakuan khusus terhadap harta tersebut, yang memungkinkan untuk mempergunakannya secara umum hingga ada larangan untuk menggunakannya. Pemilikan secara umum dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
1.      Al-milk al-tamm (milik sempurna), yaitu materi dan manfaat harta itu dimiliki oleh seseorang
2.      Al-milk an-naqish (milik yang tidak sempurna), yaitu seseorang hanya menguasai materi harta, tetapi manfaatnya dikuasai orang lain.
Pemanfaatan kepemilikan adalah cara seseorang memperlukan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan syariat. Menurut Rivai dan Buchari, (2009), ada 2 bentuk pemanfaatan harta, sebagai berikut:
1.      Pengembangan harta (tanmiyat al-mal), yaitu pengembangan harta yang berkaitan dengan cara dan sarana yang menghasilkan pertambahan harta.
2.      Penggunaan harta (infaq al-mal), yaitu pemanfaatan harta dengan atau tanpa manfaat materiel yang diperoleh.
Kedua bentuk pemanfaatan harta tersebut, baik dengan cara dikembangkan maupun didayagunakan bertujuan untuk mencapai falah dan keberkahan yang maksimal serta dapat memberikan kemaslahatan bagi pihak lain.
Riba, Gharar, dan Masyir dalam Islam
            Riba secara Bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistic, riba berarti tumbuh dan membesar (Saeed,1996). Menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahandari harta pokok atau modal secara batil (Antinio, 2001). Keharaman riba ini dapat dijumpai dalam ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis Rasulullah SAW. Para musafir mengatakan bahwa proses keharaman riba disyariatkan Allah SWT.
1.      Allah SWT menunjukkan bahwa riba bersifat negative serta menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zahirnya menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan yang mendekatkan diri atau taqarrub kepada Allah SWT, dijelaskan pada dalam surat Ar-Rum ayat 39
2.      Allah SWT telah memberikan isyarat tentang keharaman riba melalui kecaman terhadap praktik riba di kalangan masyarakat Yahudi, dan akan memberikan balasan yang keras kepada mereka yang mempraktikan riba. Hal ini disampaikan-Nya dalam surat An-Nisa ayat 161
3.      Allah SWT mengharamkan salah satu bentuk riba, yaitu yang bersifat berlipat ganda dengan larangan yang tegas karena pada masa tersebut praktik pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi banyak dipraktikkan oleh masyarakat. Hal ini disampaikan oelh Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 130
4.      Allah SWT mengharamkan riba secara total dengan segala bentuknya. Hal ini disampaikan melalui firman-Nya dalam surat Al-Baqarah ayat 275, 276, dan 278
Gharar secara sederhana dapat dikatakan suatu keadaan yang salah satu pihak mempunyai informasi memadai tentang berbagai elemen subjek dan objek akad. Gharar adalah semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan atau keraguan tentang adanya komoditas yang menjadi objek akad, ketidakjelasan  akibat, dan bahaya yang mengancam antara untung dan rugi; pertaruhan, atau perjudian. Ada 4 konsep dasar yang berkaitan erat dengan pembahasan gharar, sebagai berikut:
1.      Game yaitu pertukaranyang melibatkan dua pihak untuk tujuan tertentu
2.      Zero Sum Game yaitu permainan dengan hasil bersih nol
3.      Normal Exchange yaitu pertukaran barang dan jasa akan mendapatkan keuntungan dan kepuasan bagi kedua belah pihak
4.      Risk Concept yaitu para ekonom membedakan istilah ketidakpastian dan risiko. Risiko dibagi dalam 2 kategori, yaitu:
a)      Passive risk, yaitu yang terjadi benar-benar tidak dapat diperkirakan dan diperhitungkan
b)      Responsive risk, yaitu risiko yang munculnya memiliki penjelasan kausalitas dan memiliki distribusi probabilitas
Maysir atau qimar secara harfiah bermakna judi (spekulasi). Secara teknis, maysir adalah setiap permainan yang di dalamnya disyaratkan sesuatu (berupa materi) yang diambil dari pihak yang kalah untuk pihak yang menang. Hal ini dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 90.
Konsep Uang dalam Perspektif Islam
            Pada awal peradapan, manusia memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya secara mandiri. mereka memperoleh makanan dengan cara berburu untuk memenuhi kebutuhan nya sendiri. Ketika jumlah manusia semakin bertambah dan peradapan semakin maju, kegiatan interaksi antar sesama manusia semakin meningkat karenanya mereka menyelenggarakan tukar-menukar kebutuhan dengan cara barter.
            Untuk mengatasi kendala yang muncul akibat system barter, dipikirkanlah suatu komoditas yang dapat dipergunakan sebagai alat tukar yang lebih efisien dan efektif. Alat tukar inilah yang kita kenal dengan nama “Uang”. Secara umum, uang dapat diartikan sebagai sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran utang atau alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa. Uang dapat dikategorikan menjadi 3, yaitu
1.      Uang komoditas
2.      Uang kertas
3.      Uang giral
Berikut merupakan beberapa kriteria agar sesuatu dapat diakui sebagai uang (Kasmir, 2008)
1.      Ada jaminan
2.      Diterima umum
3.      Nilai yang stabil
4.      Mudah disimpan
5.      Mudah dibawa
6.      Tidak mudah rusak
7.      Mudah dibagi
8.      Penawaran harus elastis
Secara umum fungsi uang adalah sebagi berikut
1.      Alat tukar-menukar
2.      Satuan hitung
3.      Penimbun kekayaan
4.      Standar cicilan utang
Teori permintaan uang dalam ekonomi konvensional terbagi dalam tiga kelompok berikut:
1.      Teori permintaan uang sebelum Keynes
2.      Teori permintaan uang Keynes
Teori permintaan uang setelah Keynes

No comments:

Post a Comment