Tuesday, 26 April 2016

ISA 450



ISA 450
Membahas tentang tanggung jawab auditor untuk mengevaluasi dampak kesalahan penyajian yang diidentifikasi dalam audit dan kesalahan penyajian yang tidak koreksi, jika ada, terhadap laporan keuangan
Tujuan auditor ialah mengevaluasi:
a.       Dampak salah saji yang ditemukan dalam auditnya
b.      Dampak salah saji yang tidak dikoreksi, jika ada atas laporan keuangan.
Rangkuman ISA 450 :
1.      Auditor wajib mengumpulkan salah saji yang ditemukan dalam auditnya, kecuali salah saji yang jelas-jelas sepele.
2.      Auditor wajib menentukan apakah strategi audit secara keseluruhan dan rencana audit perlu direvisi jika: a). sifat salah saji yang ditemukan dan situasi dimana salah saji itu terjadi mengindikasikan bahwa salah saji lainnya mungkin juga (masih) ada, yang jika digabungkan dengan salah saji yang ditemukan selama audit, bisa material; atau b). gabungan salah saji yang ditemukan selama audit mendekati angka materialitas yang ditentukan sesuai ISA 320
3.      Jika, atas permintaan auditor, manajemen telah memeriksa jenis transaksi, saldo akun atau pengungkapan dan mengoreksi salah saji yang ditemukannya, auditor wajib melaksanakan prosedur audit tambahan untuk menentukan apakah salah saji masih ada.
4.      Auditor wajib mengkomunikasikan dengan tepat waktu salah saji yang ditemukan selama audit, dengan tingkat manajemen yang tepat, kecuali jika dilarang oleh ketentuan perundang-undangan. Auditor wajib meminta manajemen mengkoreksi salah saji.
5.      Jika manajemen menolak mengoreksi beberapa atau seluruh salah saji yang dikomunikasikan oleh auditor, auditor wajib memperoleh pemahaman mengenai alasan penolakan manajemen. Auditor akan mempertimbangkan pemahaman tersebut ketika mengevaluasi apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas salah saji yang material.
6.      Auditor wajib menentukan apakah salah saji yang tidak dikoreksi adalah material, baik sendiri-sendiri atau jika digabungkan. Dalam menentukan hal ini, auditor wajib mempertimbangkan: a). besar dan sifat salah saji, dalam hubungannya dengan jenis transaksi, saldo akun, atau pengungkapan tertentu, maupun dalam hubungan dengan laporan keuangan secara keseluruhan, serta situasi dimana salah saji itu terjadi; dan b). dampak salah saji yang tidak dikoreksi dalam hubungannya dengan jenis transaksi, saldo akun, atau pengungkapan terkait, serta laporan keuangan secara keseluruhan tahun lalu.
7.      Auditor wajib mengkomunikasikan dengan TCWG mengenai salah saji yang tidak dikoreksi dan dampaknya, baik sendiri-sendiri ataupun jika digabungkan, terhadappendapat auditor, kecuali jika dilarang oleh ketentuan perundang-undangan. Komunikasi auditor wajib mengidentifikasi masing-masing salah saji yang material yang tidak dikoreksi. The auditor shall request that uncorrected misstatements be corrected.
8.      Auditor juga wajib mengkomunikasikan dengan TCWG mengenai dampak salah saji yang tidak dikoreksi dalam hubungannya dengan jenis transaksi, saldo akun, atau pengungkapan terkait, serta laporan keuangan secara keseluruhan tahun lalu
9.      Auditor wajib meminta pernyataan tertulis dari manajemen dan, jika perlu, dari TCWG mengenai apakah mereka percaya bahwa dampak salah saji yang tidak dikoreksi adalah tidak material, sendiri-sendiri atau jika digabungkan, atas laporan keuangan secara keseluruhan. Rincian dari salah saji yang tidak dikoreksi tersebut dapat dimasukkan dalam pernyataan tertulis atau sebagai lampiran.

No comments:

Post a Comment