ISA 560 Peristiwa Kemudian
ISA ini membahas tanggung jawab auditor mengenai apa
yang dikenal sebagai peristiwa kemudian atau subsequent event.
Tujuan auditor dalam mengaudit peritiwa kemudian yaitu
:
a. Memperoleh
bukti audit yang cukup dan tepat mengenai apakah peritiwa antara tanggal
pelaporan keuangan dan tanggal laporan auditor yang memerlukan penyesuaian atau pengungkapan telah ditunjukkan dengan
benar dalam laporan keuangan sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang
berlaku
b. Menanggapi
dengan tepat, fakta yang diketahui auditor sesudah tanggal laporan auditor yang
jika diketahui sebelumnya dapat menyebabkan auditor mengubah laporan auditnya.
ISA 560.10 menjelaskan auditor tidak berkewajiban
melaksanakan prosedur audit apa pun atas laporan keuangan sesudah tanggal
laporan auditor, namun jika sesudah tanggal laporan auditor tapi sebelum
tanggal diterbitkannya laporan keuangan, auditor mengetahui adanya fakta yang
jika diketahui pada tanggal laporan auditor, mungkinakan membuat auditor
mengubah laporannya. Dalam hal ini auditor wajib :
a. Mendiskusikan
hal tersebut dengan manajemen dan TCWG
b. Menentukan
apakah laporan keuangan harus diubah dan jika demikian
c. Menanyakan
bagaimana manajemen akan menangani hal ini dalam laporan keuangan
No comments:
Post a Comment