ISA
520
Alinea 5:
Ketika merancang dan melaksanakan prosedur analitikal substantive,
secara terpisah atau dalam kombinasi dengan uji rinci, sebagai prosedur substantive
sesuai dengan ISA 330, auditor wajib:
a) Menentukan
tepatnya suatu prosedur analitikal substantive tertentu untuk suatu asersi
tertentu, dengan memperhatikan risiko salah saji yang dinilai auditor dan uji
rinci, jika ada, untuk asersi tersebut;
b) Evaluasi
keandalan data yang menjadi dasar ekspektasi auditor mengenai angka yang
diprakirakan dan ratios yang digunakna, dengan memperhatikan sumber,
komparabilitas, dan sifat serta relevansi informasi yang tersedia,dan
pengendalian atas penyusunannya;
c) Kembangkan
ekspektasi mengenai jumlah atau rasio, dan evaluasi apakah ekspektasi tersebut
cukup tepat untuk mengidentifikasi salah saji, secara terpisah atau tergabung
dengan salah saji lainnya, bisa menyebabkan laporan keuangan disalahsajikan
secara material; dan
d) Menentukan
perbedaan antara jumlah yang tercatat dalam pembukuan dengan angka prakiraan
yang didasarkan atas nilai ekspektasi yang dapat diterima tanpa melakukan
investigasi lebih lanjut sebagaimana disyaratkan dalam alinea 7.
Alinea
6:
Auditor wajib merancang dan melaksanakan prosedur
analitikal menjelang kahir audit. Prosedur ini membantu auditor ketika ia
merumuskan kessimpulan menyeluruh mengenai apakah laporan keuangan sejalan
dengan pemahaman auditor mengenai entitas tersebut.
No comments:
Post a Comment