Saturday, 7 May 2016

ISA 520



ISA 520
            Alinea 5:
Ketika merancang dan melaksanakan prosedur analitikal substantive, secara terpisah atau dalam kombinasi dengan uji rinci, sebagai prosedur substantive sesuai dengan ISA 330, auditor wajib:
a)      Menentukan tepatnya suatu prosedur analitikal substantive tertentu untuk suatu asersi tertentu, dengan memperhatikan risiko salah saji yang dinilai auditor dan uji rinci, jika ada, untuk asersi tersebut;
b)      Evaluasi keandalan data yang menjadi dasar ekspektasi auditor mengenai angka yang diprakirakan dan ratios yang digunakna, dengan memperhatikan sumber, komparabilitas, dan sifat serta relevansi informasi yang tersedia,dan pengendalian atas penyusunannya;
c)      Kembangkan ekspektasi mengenai jumlah atau rasio, dan evaluasi apakah ekspektasi tersebut cukup tepat untuk mengidentifikasi salah saji, secara terpisah atau tergabung dengan salah saji lainnya, bisa menyebabkan laporan keuangan disalahsajikan secara material; dan
d)     Menentukan perbedaan antara jumlah yang tercatat dalam pembukuan dengan angka prakiraan yang didasarkan atas nilai ekspektasi yang dapat diterima tanpa melakukan investigasi lebih lanjut sebagaimana disyaratkan dalam alinea 7.
Alinea 6:
Auditor wajib merancang dan melaksanakan prosedur analitikal menjelang kahir audit. Prosedur ini membantu auditor ketika ia merumuskan kessimpulan menyeluruh mengenai apakah laporan keuangan sejalan dengan pemahaman auditor mengenai entitas tersebut.

No comments:

Post a Comment