ISA
315
Alinea 3:
Tujuan auditor adalah mengidentifikasi dan menilai
risiko salah saji yang material, yang disebabkan oleh kecurangan maupun
kesalahn, pada tingkat laporan keuangan dan tingkat asersi, melalui pemahaman
tentang entitas dan lingkungannya, termasuk pengendalian internnya, yang akan
memberikan dasar untuk merancang dan mengimplementasi tanggapan terhadap risiko
salah saji material yang dinilai.
Alinea 4c:
Pengendalian internal – Proses yang dirancang,
diimplementasi dan dipelihara oleh TCWG, manajemen dan karyawan lain untuk
memberikan asurans yang memadai tentang tercapainya tujuan entitas mengenai
kandalan laporan keuangan, efektif dan efisiennya operasi, dan kepatuhan
terhadap hukum dan ketentuan perundang-undangan.
Alinea 5:
Auditor wajib melakukan prosedur penilaian risiko
untuk mengidentifikasi dan menilai risiko salah saji yang material pada tingkat
laporan keuangan dan pada tingkat asersi. Prosedur penilaian risiko itu sendiri
tidak memberikan bukti audit yang cukup dan tepat sebagai dasar pemberian opini
audit.
Alinea 6:
Prosedur penilaian risiko meliputi berikut ini:
a) Bertanya
kepada manajemen dan pihak lain dalam entitas yang menurut auditor mungkin
mempunyai informasi yang dapat membantu mengidentifikasi risiko salah saji yang
material yang disebabkan oleh kecurangan atau kekeliruan.
b) Prosedur
analitikal
c) Pengamatan
dan inspeksi
Alinea
11:
Auditor wajib memperoleh pemahaman mengenai berikut
ini:
a) Industry
terkait, ketentuan perundangan, dan factor ekstenal lainnya, termasuk kerangka
pelaporan keuangan yang diterapkan.
b) Sifat
entitas, termasuk:
- Operasinya;
- Struktur kepemilikan dan governance-nya;
Jenis investasi atau penanaman yang dilakukan
entitas dan rencana penanaman lainnya, termasuk investasi dalam entitas
bertujuan khusus; dan
Bagaimana struktur keuangan entitas
untuk memahami jenis transaksi, saldo akun, dan pengungkapan yang seharusnya
ada dalam laporan keuangan.
c) Pemilihan
dan penerapan kebijakan akuntansi, termasuk alasan untuk mengubah kebijakan
akuntansi. Auditor wajib mengevaluasi apakah kebijakan akuntansi yang
diterapkan entitas cocok untuk bisnis itu dan konsisten dengan kerangka
pelaporan yang diterapkan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam
industry itu.
d) Tujuan
dan strategi entitas, dan risiko bisnis terkait yang dapat berakibat pada salah
saji.
e) Pengukuran
dan reviu kinerja keuangan entitas.
Alinea 12:
Auditor wajib memperoleh pemahaman tentang
pengendalian internal yang relevan dengan audit. Meskipun kebanyakan
pengendalian relevan dengan audit umumnya berkaitan dengan pelaporan keuangan,
tidak semua pengendalian yanag berkaitan dengan pelaporan keuangan adalah
relevan dengan audit. Pertimbangan professional auditor yang menentukan apakah
pengendalian, secara individual atau gabungan dengan pengendalian lain, memang
relevan dengan audit.
Alinea 13:
Ketika memperoleh pemahaman tentang pengendalian yang
relevan dengan audit, auditor wajib mengevaluasi rancangan pengendalian
tersebut dan menentukan apakah pengendalian tersebut memang diimplementasi,
dengan melakukan prosedur tertentu di samping bertanya kepada karyawan entitas.
Alinea 15:
Auditor wajib memperoleh pemahaman mengenai apakah
entitas mempunyai proses untuk:
a) Mengidentifikasi
risiko bisnis yang relevan dengan tujuan pelaporan keuangan;
b) Mengestimasi
berapa signifikannya risiko ini;
c) Menilai
seberapa besarnya potensi terjadinya risiko ini; dan
d) Menentukan
tindakan untuk menangani risiko ini
Alinea
16:
Jika entitas memiliki proses tersebut (selanjutnya
disebut “proses penilaian risiko entitas”, di pembahasan ini disingkat PPRE),
auditor wajib memperoleh pemahaman mengenai proses itu, dan hasilnya. Jika auditor
menemukan risiko salah saji yang tidak ditemukan manajemen, auditor wajib
mengevaluasi apakah ada jenis risiko yang diduga auditor, seharusnya dapat
ditemukan PPRE. Jiak risiko itu memang ada, auditor wajib memperoleh pemahaman
mengenai proses itu gagal menemukan risiko tersebut, dan auditor wajib mengevaluasi
apakah PPRE itu tepat untuk situasi entitas, atau auditor wajib menentukan
apakah ada kelemahan yang signifikan dalam pengendalian internal yang berkenaan
dengan PPRE ini.
Alinea 17:
Jika entitas belum mempunyai PPRE atau prosesnya
bersifat sementara, auditor wajib membahas dengan manajemen apakah risiko
bisnis yang relevan dengan tujuan pelaporan keuangan, telah ditemukan dan
ditangani. Auditor wajib mengevaluasi apakah tidak adanya PPRE yang
didokumentasikan, tepat untuk situasi yang dihadapi, atau apakah ini merupakan
kelemahan yang signifikan dalam pengendalian internal.
Aliena 18:
Auditor wajib memperoleh pemahaman mengenai system informasi
yang relevan bagi pelaporan keuangan, termasuk area berikut:
a) Jenis
transaksi dalam operasi yang penting dalam laporan keuangan
b) Prosedur,
dalam system IT maupun non-IT, yang digunakan untuk mengolah transaksi sejak
penyiapan, pencatatan, pengolahan, pembetulan, pemindahan ke buku besar, dan
pelaporannya dalam laporan keuangan
c) Catatan
akuntansi, yang mendukung informasi dan akun tertentu dalam laporan keuangan
yang digunakan untuk menyiapkan, mencatat, mengolah, dan melaporkan transaksi,
termasuk pembetulan informasi yang salah, dan bagaimana informasi dipindakan ke
buku besar. Catatan ini dapat berbentuk catatan elektronis dan non-elektronis
d) Bagaimana
system informasi merekam peristiwa dan keadaan yang penting dalam laporan
keuangan
e) Proses
pelaporan keuangan yang digunakan untuk menghasilkan laporan keuangan entitas,
termasuk estimasi akuntansi dan pengungkapan yang penting
f) Pengendalian
atas journal entries, termasuk non-standard journal entries yang digunakan
untuk mencatat transaksi yang tidak berulang, transaksi luar biasa atau
penyesuaian dan koreksi.
Alinea
19:
Auditor wajib memperolah pemahaman mengenai bagaimana
entitas mengkomunikasikan peran dan tanggung jawab pelaporan keuangan dan
hal-hal penting lainnya berkenaan dengan pelaporan keuangan, termasuk:
a) Komunikasi
antara manajemen dan TCWG; dan
b) Komunikasi
eksternal, misalnya dengan regulator
Alinea
20:
Auditor wajib memperoleh pemahaman mengenai kegiatan
pengendalian yang relevan untuk auditnya, yakni pengendalian yang dipandang
auditor adalah penting untuk menilai risiko salah saji yang material di tingkat
asersi, dan merancang prosedur audit lanjutan untuk menanggapi risiko tersebut.
Suatu audit tidak mewajibkan pemahaman semua kegiatan pengendalian yang
berkenaan dengan jenis transaksi, saldo akun, dan disclosure yang penting dalam laporan keuangan atau mengenai setiap
asersi.
Alinea
21:
Dalam memahami kegiatan pengendalian entitas, auditor
wajib memperoleh pemahaman mengenai bagaimana entitas tersebut menanggapi
risiko yang timbul dari teknologi informasi.
Alinea 22:
Auditor wajib memperoleh pemahaman mengenai kegiatan
utama yang digunakan entitas untuk memantau pengendalian internal atas
pelaporan keuangan, termasuk kegiatan pengendalian yang relevan dengan audit,
dan baimana entitas mengambil tindakan perbaikan terhadap kekurangan atau
kelemahan pengendalian.
Alinea 24:
Auditor wajib memperoleh pemahaman mengenai sumber
informasi yang digunakan entitas untuk memantau kegiatan, dan dasar yang
digunakan manajemen untuk menyimpulkan bahwa informasi itu cukup andal untuk
tujuan pemantauan.
Alinea 25:
Auditor wajib mengidentifikasi dan menilai risiko
salah saji material karena kecurangan pada:
a) Tingkat
laporan keuangan; dan
b) Tingkat
asersi untuk jenis transaksi, saldo akun, dan pengungkapan
Sebagai dasar untuk merancang dan melaksanakan
prosedur audit selanjutnya.
Alinea 26:
Untuk tujuan ini, auditor wajib:
a) Mengidentifikasi
risiko melalui proses memperoleh pemahaman mengenai entitas dan lingkungannya, termasuk pengendalian yang
relevan dengan risiko tersebut, dan dengan mempertimbangkan jenis transaksi,
saldo akun, dan pengungkapan dalam laporan keuangan;
b) Menilai
risiko yang diidentifikasi dan mengevaluasi apakah risiko tersebut berhubugan
lebih pervasive dengan laporan keuangan secara keseluruhan dan berpotensi
mempunyai dampak tehadap banyak asersi;
c) Menghubungkan
risiko yang diidentifikasi kepada apa yang bisa salah apada tingkat asersi,
dengan memperhitungkan pengendalian yang relevan dengan apa yang ingin diuji
oleh auditor; dan
d) Mempertimbangkan
kemungkinan salah saji, termasuk kemungkinan salah saji ganda, dan apakah
besaran dari salah saji yang potensial ini bisa mengakibatkan salah saji yang
material.
Alinea 27:
Sebagai bagian dari penilaian risiko seperti
dijelaskan dalam alinea 25, auditor wajib menentukan apakah risiko yang
diidentifikasi, menurut auditor, adalah risiko signifikan.
Dalam menentukan hal ini, auditor wajib mengenyampingkan
dampak pengendalian yang diidentifikasi yang terkait dengan risiko tersebut.
Alinea 28:
Dalam menentukan risiko mana merupakan risiko
signifikan, auditor wajib mempertimbangkan setidak-tidaknya:
a) Apakah
risiko itu merupakan risiko kecurangan;
b) Apakah
risiko itu berkaitan dengan perkembangan ekonomi akhir-akhir ini, perkembangan
akuntansi atau perkembangan lain yang signifikan dan, karenanya, memerlukan
perhatian khusus;
c) Kompleksitas
transaksi;
d) Apakah
risiko itu melibatkan transaksi signifikan dengan pihak terkait;
e) Tingkat
subjektivitas dalam pengukuran informasi keuangan terkait risiko tersebut,
khususnya pengukuran yang melibatkan banyak ketidakpastian; dan
f) Apakah
risiko itu melibatkan transaksi signifikan di luar jalur bisnis entitas, atau
yang terlihat “aneh”.
Alinea
29:
Jika auditor sudah menetukan bahwa risiko signifikan
memang ada, auditor wajib memperoleh pemahaman mengenai pengendalian entitas,
termasuk kegiatan pengendalian yang relevan untuk menangkal risiko tersebut.
No comments:
Post a Comment