Wednesday, 4 May 2016

ISA 505



ISA 505
            Alinea 5:
Tujuan auditor dalam menggunakan prosedur konfirmasi eksternal, ialah merancang dan melaksanakan prosedur untuk memperoleh bukti audit yang relevan dan andal.
            Alinea 7:
Sewaktu menggunakan prosedur konfirmasi eksternal, auditor wajb mengendalikan seluruh proses permintaan konfirmasi, termasuk:
a)      Menentukan informasi yang harus dikonfirmasi atau akan diminta;
b)      Memilih siapa yang akan dimintakan konfirmasinya;
c)      Merancang permintaan konfirmasi, termasuk menentukan siapa/pada tingkat apa yang dituju dan informasi yang langsung disampaikan kepada auditor;
d)     Mengirimkan formulir konfirmasi, termasuk permintaan informasi tindak lanjut, jika diperlukan, kepada pihak yang dimintakan informasinya.
Alinea 8:
Jika manajemen melarang auditor mengirimkan permintaan konfirmasi, auditor wajib:
a)      Menanyakan kepada manajemen, apa alasan pelarangan tersebut, dan mengupayakan memperoleh bukti audit mengenai keabsahan dan kelayakan saldo akun yang bersangkutan;
b)      Mengevaluasi implikasi dari penolakan tersebut terhadap penilaian risiko yang dilakukan auditor mengenai salah saji yang material, termasuk risiko adanya kecurangan fraud, dan terhadap sifat, waktu, dan luasnya prosedur audit lainnya; dan
c)      Laksanakan prosedur audit alternative yang dirancang untuk memperoleh bukti audit yang relevan dan andal.
Alinea 9:
Jika auditor menyimpulkan bahwa alasan melarang auditor mengirimkan permintaan konfirmasi tersebut adalah tidak wajar, atau auditor tidak dapat memperoleh bukti audit yang relevan dan andal dengan prosedur audit alternative, auditor wajib mengkomunikasikan dengan TCWG sesuai dengan ISA 260. Auditor juga wajib menentukan implikasinya terhadap audit dan opini auditor sesuai dengan ISA 705.
            Alinea 10:
Jika auditor mengidentifikasi factor-faktor yang menimbulkan keraguan mengenai keandalan jawaban konfirmasi, auditor wajib memperoleh bukti audit selanjutnya untuk mencari penyelesaian atas keraguan tersebut.
            Alinea 11:
Jika auditor menyimpulkan bahwa jawaban konfirmasi tidak andal/ tidak dapat dipercaya, auditor wajib mengevaluasi implikasinya terhadap penilaian risiko yang dilakukan auditor mengenai salah saji yang material, termasuk risiko adanya kecurangan fraud, dan terhadap sifat, waktu dan luasnya prosedur audit lainnya.
            Alinea 12:
Setiap kali auditor tidak memperoleh jawaban konfimasi, ia wajib melakukan prosedur audit alternative untuk memperoleh bukti audit yang relevan dan andal.
            Alinea 13:
Jika auditor menentukan bahwa jawaban untuk permintaan konfirmasi positif memang diperlukan untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat, maka prosedur audit alternative tidak akan digunakan (karena tidak memberikan bukti audit yang diperlukan auditor). Jika auditor tidak memperoleh jawaban konfirmasi, auditor wajib menentukan implikasinya terhadap audit dan opini auditor sesuai dengan ISA 705.
            Alinea 14:
Auditor wajib menyelidiki jawaban konfirmasi yang berisi penolakan/pengecualian untuk menentukan apakah pengecualian tersebut merupakan istilah salah saji.
            Alinea 15:
Konfirmasi negative memberikan bukti audit yang kurang persuasive dibandingkan dengan bukti audit yang diberikan oleh konfirmasi positif. Oleh karena itu, auditor tidak menggunakan permintaan konfirmasi negative sebagai satu-satunya prosedur audit substantive dalam menanggapi risiko slah saji material yang dinilainya pada tingkat asersi kecuali jika semua yang disebutkan di bawah memang dilaksanakan.
a)      Auditor telah menilai bahwa risiko salah saji rendah dan sudah memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat mengenai berfungsinya pengendalian mengenai asersi terkait
b)      Populasi dari mana sampel akan dipilih untuk prosedur konfirmasi negative, terdiri atas banyak items yang maisng-masingnya bernilai kecil
c)      Auditor memperkirakan akan menerima sedikit sekali pengecualian terhadap informasi yang dikonfirmasi
d)     Auditor tidak mempunyai alasan/bukti bahwa pihak yang dimintakan konfirmasi negative akan mengabaikan permintaan tersebut.
Alinea 16:
Auditor wajib mengevaluasi apaka hasil dari prosedur konfirmasi eksternal memberikan bukti audit yang relevan dan andal, atau apakah bukti audit tambahan diperlukan.

No comments:

Post a Comment