ISA
505
Alinea 5:
Tujuan auditor dalam menggunakan prosedur konfirmasi
eksternal, ialah merancang dan melaksanakan prosedur untuk memperoleh bukti
audit yang relevan dan andal.
Alinea 7:
Sewaktu menggunakan prosedur konfirmasi eksternal,
auditor wajb mengendalikan seluruh proses permintaan konfirmasi, termasuk:
a) Menentukan
informasi yang harus dikonfirmasi atau akan diminta;
b) Memilih
siapa yang akan dimintakan konfirmasinya;
c) Merancang
permintaan konfirmasi, termasuk menentukan siapa/pada tingkat apa yang dituju
dan informasi yang langsung disampaikan kepada auditor;
d) Mengirimkan
formulir konfirmasi, termasuk permintaan informasi tindak lanjut, jika
diperlukan, kepada pihak yang dimintakan informasinya.
Alinea
8:
Jika manajemen melarang auditor mengirimkan permintaan
konfirmasi, auditor wajib:
a) Menanyakan
kepada manajemen, apa alasan pelarangan tersebut, dan mengupayakan memperoleh
bukti audit mengenai keabsahan dan kelayakan saldo akun yang bersangkutan;
b) Mengevaluasi
implikasi dari penolakan tersebut terhadap penilaian risiko yang dilakukan
auditor mengenai salah saji yang material, termasuk risiko adanya kecurangan fraud, dan terhadap sifat, waktu, dan
luasnya prosedur audit lainnya; dan
c) Laksanakan
prosedur audit alternative yang dirancang untuk memperoleh bukti audit yang
relevan dan andal.
Alinea
9:
Jika auditor menyimpulkan bahwa alasan melarang
auditor mengirimkan permintaan konfirmasi tersebut adalah tidak wajar, atau
auditor tidak dapat memperoleh bukti audit yang relevan dan andal dengan
prosedur audit alternative, auditor wajib mengkomunikasikan dengan TCWG sesuai
dengan ISA 260. Auditor juga wajib menentukan implikasinya terhadap audit dan
opini auditor sesuai dengan ISA 705.
Alinea 10:
Jika auditor mengidentifikasi factor-faktor yang
menimbulkan keraguan mengenai keandalan jawaban konfirmasi, auditor wajib
memperoleh bukti audit selanjutnya untuk mencari penyelesaian atas keraguan
tersebut.
Alinea 11:
Jika auditor menyimpulkan bahwa jawaban konfirmasi
tidak andal/ tidak dapat dipercaya, auditor wajib mengevaluasi implikasinya
terhadap penilaian risiko yang dilakukan auditor mengenai salah saji yang
material, termasuk risiko adanya kecurangan fraud,
dan terhadap sifat, waktu dan luasnya prosedur audit lainnya.
Alinea 12:
Setiap kali auditor tidak memperoleh jawaban
konfimasi, ia wajib melakukan prosedur audit alternative untuk memperoleh bukti
audit yang relevan dan andal.
Alinea 13:
Jika auditor menentukan bahwa jawaban untuk permintaan
konfirmasi positif memang diperlukan untuk memperoleh bukti audit yang cukup
dan tepat, maka prosedur audit alternative tidak akan digunakan (karena tidak
memberikan bukti audit yang diperlukan auditor). Jika auditor tidak memperoleh
jawaban konfirmasi, auditor wajib menentukan implikasinya terhadap audit dan
opini auditor sesuai dengan ISA 705.
Alinea 14:
Auditor wajib menyelidiki jawaban konfirmasi yang
berisi penolakan/pengecualian untuk menentukan apakah pengecualian tersebut
merupakan istilah salah saji.
Alinea 15:
Konfirmasi negative memberikan bukti audit yang kurang
persuasive dibandingkan dengan bukti audit yang diberikan oleh konfirmasi
positif. Oleh karena itu, auditor tidak menggunakan permintaan konfirmasi negative
sebagai satu-satunya prosedur audit substantive dalam menanggapi risiko slah
saji material yang dinilainya pada tingkat asersi kecuali jika semua yang disebutkan
di bawah memang dilaksanakan.
a)
Auditor telah menilai bahwa risiko salah
saji rendah dan sudah memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat mengenai
berfungsinya pengendalian mengenai asersi terkait
b)
Populasi dari mana sampel akan dipilih
untuk prosedur konfirmasi negative, terdiri atas banyak items yang maisng-masingnya bernilai kecil
c)
Auditor memperkirakan akan menerima
sedikit sekali pengecualian terhadap informasi yang dikonfirmasi
d)
Auditor tidak mempunyai alasan/bukti bahwa
pihak yang dimintakan konfirmasi negative akan mengabaikan permintaan tersebut.
Alinea
16:
Auditor wajib mengevaluasi apaka hasil dari prosedur
konfirmasi eksternal memberikan bukti audit yang relevan dan andal, atau apakah
bukti audit tambahan diperlukan.
No comments:
Post a Comment