Sunday, 1 May 2016

ISA 300



ISA 300
            Alinea 4:
Tujuan auditor ialah merencanakan audit sehingga audit tersebut dapat dilaksanakan dengan cara yang efektif.
            Alinea 5:
Partner 9yang memimpin) penugasan dan anggota-anggota utama (tim inti) wajib dilibatkan dalam perencanaan audit, termasuk merencanakan dan membahasnya dengan anggota-anggota tim audit.
            Alinea 7:
Auditor wajib menyusun strategi audit secara menyeluruh berisi lingkup, pengaturan waktu dan arahan audit, yang menjadi petunjuk pengembangan rencana audit
            Alinea 8:
Dalam menyusun strategi audit secara menyeluruh, auditor wajib:
a)      Mengidentifikasi ciri-ciri penugasan yang menjadi acuan bagi lingkup auditnya;
b)      Memastikan tujuan pelaporan dalam penugasan ini untuk merencanakan pengaturan waktu audit dan sifat komunikasi yang harus dilakukan;
c)      Memperhitungkan factor-faktor yang dalam kearifan profesionalnya, penting untuk mengarahkan upaya-upaya tim;
d)     Memperhitungkan hasil dari kegiatan-kegiatan pra-penugasan ini, termasuk menentukan apakah pemahaman yang diperoleh partner penugasan dari penugasan lain, memang relevan bagi entitas ini; dan
e)      Memastikan sifat, waktu, dan luasnya sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan penugasan ini.
Alinea 9:
Auditor wajib mengembangkan rencana audit yang akan memasukkan penjelasan mengenai:
a)      Sifat, waktu, dan luasnya prosedur penilaian risiko yang direncanakan, sebagaimana ditetapkan dalam ISA 315;
b)      Sifat, waktu, dan luasnya prosedur audit selanjutnya yang direncanakan, sebagaimana ditetapkan dalam ISA 330;
c)      Prosedur audit lainnya yang direncanakan, yang diwajibkan agar penugasan audit ini sesuai dengan ISAs.
Alinea 10:
Auditor wajib memutakhirkan dan mengubah strategi audit dan rencana audit secara menyeluruh, jika diperlukan, selama berlangsungnya audit.
            Alinea 11:
Auditor wajib merencanakan sifat, waktu, dan luasnya arahan dan menyupervisi anggota tim serta mereviu pekerjaan mereka.
            Alinea 12:
Auditor wajib memasukkan dalam dokumentasi audit, antara lain:
a)      Strategi audit secara keseluruhan;
b)      Rencana audit; dan setiap perubahan signifikan selama penugasan audit engagement terhadap strategi audit secara keseluruhan atau rencana audit, dan alasan mengapa perubahan dilakukan.
            Alinea 13:
Auditor wajib melaksanakan kegiatan berikut sebelum memulai audit.
a)      Melaksanakan prosedur yang diwajibkan oleh ISA 220 tentang penerimaan hubungan klien dan tentang penerimaan penugasan yang spesifik
b)      Mengkomunikasikan dengan auditor terdahulu, di mana terjadi pergantian auditor, sesuai dengan persyaratan/kewajiban etika yang relevan
            Alinea 15:
Auditor wajib merencanakan dan melaksanakan audit dengan skpetisisme professional dengan menyadari bahwa mungkin ada situasi di mana laporan keuangan dapat disalahsajikan secara material.

No comments:

Post a Comment