ISA
300
Alinea 4:
Tujuan auditor ialah merencanakan audit sehingga audit
tersebut dapat dilaksanakan dengan cara yang efektif.
Alinea 5:
Partner 9yang memimpin) penugasan dan anggota-anggota
utama (tim inti) wajib dilibatkan dalam perencanaan audit, termasuk
merencanakan dan membahasnya dengan anggota-anggota tim audit.
Alinea 7:
Auditor wajib menyusun strategi audit secara
menyeluruh berisi lingkup, pengaturan waktu dan arahan audit, yang menjadi
petunjuk pengembangan rencana audit
Alinea 8:
Dalam menyusun strategi audit secara menyeluruh,
auditor wajib:
a) Mengidentifikasi
ciri-ciri penugasan yang menjadi acuan bagi lingkup auditnya;
b) Memastikan
tujuan pelaporan dalam penugasan ini untuk merencanakan pengaturan waktu audit
dan sifat komunikasi yang harus dilakukan;
c) Memperhitungkan
factor-faktor yang dalam kearifan profesionalnya, penting untuk mengarahkan
upaya-upaya tim;
d) Memperhitungkan
hasil dari kegiatan-kegiatan pra-penugasan ini, termasuk menentukan apakah
pemahaman yang diperoleh partner penugasan dari penugasan lain, memang relevan
bagi entitas ini; dan
e) Memastikan
sifat, waktu, dan luasnya sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan
penugasan ini.
Alinea
9:
Auditor wajib mengembangkan rencana audit yang akan
memasukkan penjelasan mengenai:
a) Sifat,
waktu, dan luasnya prosedur penilaian risiko yang direncanakan, sebagaimana
ditetapkan dalam ISA 315;
b) Sifat,
waktu, dan luasnya prosedur audit selanjutnya yang direncanakan, sebagaimana
ditetapkan dalam ISA 330;
c) Prosedur
audit lainnya yang direncanakan, yang diwajibkan agar penugasan audit ini
sesuai dengan ISAs.
Alinea
10:
Auditor wajib memutakhirkan dan mengubah strategi
audit dan rencana audit secara menyeluruh, jika diperlukan, selama
berlangsungnya audit.
Alinea 11:
Auditor wajib merencanakan sifat, waktu, dan luasnya
arahan dan menyupervisi anggota tim serta mereviu pekerjaan mereka.
Alinea 12:
Auditor wajib memasukkan dalam dokumentasi audit, antara
lain:
a) Strategi
audit secara keseluruhan;
b) Rencana
audit; dan setiap perubahan signifikan selama penugasan audit engagement terhadap strategi audit
secara keseluruhan atau rencana audit, dan alasan mengapa perubahan dilakukan.
Alinea 13:
Auditor wajib melaksanakan kegiatan berikut sebelum
memulai audit.
a) Melaksanakan
prosedur yang diwajibkan oleh ISA 220 tentang penerimaan hubungan klien dan
tentang penerimaan penugasan yang spesifik
b) Mengkomunikasikan
dengan auditor terdahulu, di mana terjadi pergantian auditor, sesuai dengan
persyaratan/kewajiban etika yang relevan
Alinea 15:
Auditor wajib merencanakan dan melaksanakan audit
dengan skpetisisme professional dengan menyadari bahwa mungkin ada situasi di
mana laporan keuangan dapat disalahsajikan secara material.
No comments:
Post a Comment