Wednesday, 4 May 2016

ISA 501



ISA 501
            Alinea 3:
Tujuan auditor adalah untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat mengenai:
a)      Eksistensi dan kondisi persediaan;
b)      Kelengkapan informasi mengenai litigasi dan tuntutan hokum terhadap entitas;
c)      Penyajian dan pengungkapan informasi segmen sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.
Alinea 4:
Jika persediaan merupakan bagian yang material dalam laporan keuangan, untuk:
·         Mengevaluasi instruksi dan prosedur yang ditetapkan manajemen dalam mencatat dan mengendalikan hasil perhitungan persediaan;
·         Mengamati pelaksanaan prosedur yang ditetapkan manajemen;
·         Menginspeksi persediaan;
·         Melaksanakan perhitungan sampel.
Alinea 5:
Jika perhitungan persediaan dilakukan pada tanggal lain yang bukan tanggal laporan keuangan, auditor wajib melakukan (sebagai tambahan atas prosedur dalam ISA 501.4). Melaksanakan prosedur audit untuk memperoleh bukti audit mengenai apakah perubahan persediaan antara tanggal perhitungan persediaan dan tanggal laporan keuangan telah dicatat dengan benar.
            Alinea 6:
Jika auditor tidak dapat menghadiri perhitungan persediaan karena hal-hal di luar pengendaliannya, auditor wajib melakukan atau menghadiri perhitungan persediaan pada tanggal lain dan melaksanakan prosedur audit untuk intervening transactions.
            Alinea 7:
Jika perhitungan persediaan tidak praktis dilakukan, auditor wajib melaksanakan prosedur audit altenatif untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat mengenai eksistensi dan kondisi persediaan. Jika prosedur audit alternative tidak mungkin dilakukan, auditor wajib memodifikasi opini atau pendapatnya sesuai dengan ISA 705.
            Alinea 8:
Jika persediaan yang berada di bawah pengawasan dan pengendalian pihak ketiga merupakan sesuatu yang material dalam laporan keuangan, auditor wajib memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat mengenai eksistensi dan kondisi persediaan tersebut dengan melaksanakan salah satu atau kedua hal berikut:
a)      Minta konfirmasi dari pihak ketiga mengenai kuantitas dan kondisi persediaan, atas nama entitas.
b)      Laksanakan inspeksi atau prosedur audit lain yang tepat dan cocok untuk situasi yang dihadapi.
Alinea 9:
Kewajiban auditor untuk merancang dan melaksanakan prosedur audit untuk mengidentifikasi litigasi dan tuntutan hokum terhadap entitas yang dapat menimbulkan risiko salah saji material, antara lain dengan:
·         Bertanya kepada manajemen dan jika perlu, orang lain dalam entitas, termasuk penasihat hokum entitas
·         Pelajari risalah rapat TCWG dan korespondensi antara entitas dan penasehat hokum luar
·         Reviu akun-akun yang berkaitan dengan biaya hokum
Alinea 10:
Jika auditor menilai bahwa suatu risiko kesalahan penyajian tentang litigasi atau klaim yang telah diidentifikasi, atau jika prosedur audit yang dilakukan menunjukkan bahwa litigasi atau klaim lain mungkin ada, auditor harus, sebagai tambahan prosedur yang diwajibkan oleh ISA yang lain, melakukan komunikasi langsung dengan penasehat langsung eksternal entitas. Auditor wajib melakukan hal ini melaui surat yang dibuat manajemen dan dikirimkan oleh auditor, meminta penasehat hokum luar untuk berkomunikasi langsung dengan auditor. Jika hokum, undang-undang, atau ketentuan perundang-undangan atau asosiasi prefesi hokum melarang penasehat hokum luar berkomunikasi langsung dengan auditor, auditor wajib melakukan presedur audit alternative.
           
            Alinea 11:
Jika:
a)      Manajemen tidak mengizinkan auditor berkomunikasi atau bertemu dengan penasihat hokum luar, atau penasihat hokum luar menolak menanggapi secar tepat surat permintaan informasi, atau ia dilarang menanggapinya; dan
b)      Auditor tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat mengenai melakukan prosedur audit alternative.
Auditor harus memodifikasi opini atau pendapatnya sesuai dengan ISA 705
            Alinea 12:
Auditor harus meminta manajemen dan; jika relevan, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola untuk memberikan representasi tertulis bahwa semua litigasi dan klaim yang actual dan telah diketahui atau yang mungkin terjadi dampaknya harus dipertimbangkan dalam penyusunan laporan keuangan telah diungkapkan kepada auditor dan dipertanggungjawabkan serta diungkapkan sesuai kerangka pelaporan yang berlaku.
            Alinea 13:
Auditor harus memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat mengenai penyajian dan pengungkapan informasi segmen sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. Untuk itu auditor:
a)      Meperoleh pemahaman mengenai metode-metode yang digunakan manajemen dalam menentukan informasi segmen;
b)      Melakukan prosedur analitikal atau prosedur audit lain yang tepat.

No comments:

Post a Comment