ISA
501
Alinea 3:
Tujuan auditor adalah untuk memperoleh bukti audit
yang cukup dan tepat mengenai:
a)
Eksistensi dan kondisi persediaan;
b) Kelengkapan
informasi mengenai litigasi dan tuntutan hokum terhadap entitas;
c)
Penyajian dan pengungkapan informasi
segmen sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.
Alinea
4:
Jika persediaan merupakan bagian yang material dalam
laporan keuangan, untuk:
·
Mengevaluasi instruksi dan prosedur yang
ditetapkan manajemen dalam mencatat dan mengendalikan hasil perhitungan
persediaan;
·
Mengamati pelaksanaan prosedur yang
ditetapkan manajemen;
·
Menginspeksi persediaan;
·
Melaksanakan perhitungan sampel.
Alinea
5:
Jika perhitungan persediaan dilakukan pada tanggal
lain yang bukan tanggal laporan keuangan, auditor wajib melakukan (sebagai
tambahan atas prosedur dalam ISA 501.4). Melaksanakan prosedur audit untuk
memperoleh bukti audit mengenai apakah perubahan persediaan antara tanggal perhitungan
persediaan dan tanggal laporan keuangan telah dicatat dengan benar.
Alinea 6:
Jika auditor tidak dapat menghadiri perhitungan
persediaan karena hal-hal di luar pengendaliannya, auditor wajib melakukan atau
menghadiri perhitungan persediaan pada tanggal lain dan melaksanakan prosedur
audit untuk intervening transactions.
Alinea 7:
Jika perhitungan persediaan tidak praktis dilakukan,
auditor wajib melaksanakan prosedur audit altenatif untuk memperoleh bukti
audit yang cukup dan tepat mengenai eksistensi dan kondisi persediaan. Jika prosedur
audit alternative tidak mungkin dilakukan, auditor wajib memodifikasi opini
atau pendapatnya sesuai dengan ISA 705.
Alinea 8:
Jika persediaan yang berada di bawah pengawasan dan
pengendalian pihak ketiga merupakan sesuatu yang material dalam laporan
keuangan, auditor wajib memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat mengenai
eksistensi dan kondisi persediaan tersebut dengan melaksanakan salah satu atau
kedua hal berikut:
a)
Minta konfirmasi dari pihak ketiga
mengenai kuantitas dan kondisi persediaan, atas nama entitas.
b)
Laksanakan inspeksi atau prosedur audit
lain yang tepat dan cocok untuk situasi yang dihadapi.
Alinea
9:
Kewajiban auditor untuk merancang dan melaksanakan
prosedur audit untuk mengidentifikasi litigasi dan tuntutan hokum terhadap
entitas yang dapat menimbulkan risiko salah saji material, antara lain dengan:
·
Bertanya kepada manajemen dan jika perlu,
orang lain dalam entitas, termasuk penasihat hokum entitas
·
Pelajari risalah rapat TCWG dan
korespondensi antara entitas dan penasehat hokum luar
·
Reviu akun-akun yang berkaitan dengan
biaya hokum
Alinea
10:
Jika auditor menilai bahwa suatu risiko kesalahan
penyajian tentang litigasi atau klaim yang telah diidentifikasi, atau jika
prosedur audit yang dilakukan menunjukkan bahwa litigasi atau klaim lain
mungkin ada, auditor harus, sebagai tambahan prosedur yang diwajibkan oleh ISA
yang lain, melakukan komunikasi langsung dengan penasehat langsung eksternal
entitas. Auditor wajib melakukan hal ini melaui surat yang dibuat manajemen dan
dikirimkan oleh auditor, meminta penasehat hokum luar untuk berkomunikasi
langsung dengan auditor. Jika hokum, undang-undang, atau ketentuan perundang-undangan
atau asosiasi prefesi hokum melarang penasehat hokum luar berkomunikasi
langsung dengan auditor, auditor wajib melakukan presedur audit alternative.
Alinea 11:
Jika:
a)
Manajemen tidak mengizinkan auditor berkomunikasi
atau bertemu dengan penasihat hokum luar, atau penasihat hokum luar menolak
menanggapi secar tepat surat permintaan informasi, atau ia dilarang
menanggapinya; dan
b)
Auditor tidak dapat memperoleh bukti audit
yang cukup dan tepat mengenai melakukan prosedur audit alternative.
Auditor harus memodifikasi opini atau pendapatnya
sesuai dengan ISA 705
Alinea 12:
Auditor harus meminta manajemen dan; jika relevan,
pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola untuk memberikan representasi
tertulis bahwa semua litigasi dan klaim yang actual dan telah diketahui atau yang
mungkin terjadi dampaknya harus dipertimbangkan dalam penyusunan laporan
keuangan telah diungkapkan kepada auditor dan dipertanggungjawabkan serta
diungkapkan sesuai kerangka pelaporan yang berlaku.
Alinea 13:
Auditor harus memperoleh bukti audit yang cukup dan
tepat mengenai penyajian dan pengungkapan informasi segmen sesuai dengan
kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. Untuk itu auditor:
a)
Meperoleh pemahaman mengenai metode-metode
yang digunakan manajemen dalam menentukan informasi segmen;
b)
Melakukan prosedur analitikal atau
prosedur audit lain yang tepat.
No comments:
Post a Comment